Pelaku Curanmor Ubah Identitas Motor, Polisi Amankan Dua Tersangka

Pelaku Curanmor Ubah Identitas Motor, Polisi Amankan Dua Tersangka

Bagikan:

Dua pelaku curanmor di Samarinda ditangkap setelah berupaya menghilangkan identitas kendaraan hasil curian dengan berbagai cara.

SAMARINDA – Upaya pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menghilangkan jejak dengan merusak identitas kendaraan akhirnya terbongkar setelah jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua tersangka di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan bersama Unit Operasional (Opsnal) Polsek Samarinda Kota. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MJ (44) dan MH (19), yang diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Samarinda.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Pinang, Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa kedua pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga berupaya menghilangkan identitas kendaraan untuk menghindari pelacakan aparat. “Kedua tersangka masing-masing berinisial MJ dan MH, dari hasil pemeriksaan keduanya diketahui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Kota Samarinda,” ujarnya di Polsek Sungai Pinang, Kamis (16/04/2026).

Ia mengungkapkan, salah satu aksi pencurian terjadi pada Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Ery Suparjan. Saat itu, korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan tempat kos dalam kondisi tidak terkunci stang. “Setelah berhasil mengambil kendaraan, tersangka membawa motor tersebut ke rumah salah satu pelaku,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus kunci T untuk membobol kendaraan di beberapa lokasi. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan memodifikasi kendaraan hasil curian.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku melakukan berbagai cara mulai dari mengganti rumah kunci kontak, mengecat ulang velg hingga merusak nomor rangka dan nomor mesin menggunakan gerinda,” katanya.

Selain itu, tindakan tersebut dilakukan secara sistematis agar kendaraan tidak mudah dikenali. “Pelaku tidak hanya mencuri tetapi juga berupaya menghilangkan identitas kendaraan dengan mengecat ulang velg, mengganti kunci kontak hingga merusak nomor rangka dan mesin menggunakan gerinda,” katanya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu set rumah kunci kontak, satu buah kunci motor, dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta satu unit mesin gerinda.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu set rumah kunci kontak, satu buah kunci motor, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB serta satu unit mesin gerinda,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Pengungkapan ini diharapkan dapat menekan angka curanmor di Samarinda sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam menjaga kendaraan, terutama dengan memastikan sistem pengamanan yang memadai. []

Redaksi

Bagikan:
Berita Daerah