Pemilik Toko Emas di Malang Menang Gugatan Aset Lawan Anak dan Menantu

Pemilik Toko Emas di Malang Menang Gugatan Aset Lawan Anak dan Menantu

Bagikan:

MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Malang memenangkan gugatan perdata yang diajukan pemilik Toko Emas Bulan Purnama, Fitri Umatiyah, dalam sengketa aset keluarga bernilai miliaran rupiah yang menyeret anak kandung, menantu, hingga besannya ke meja hijau. Putusan tersebut membuka peluang eksekusi aset apabila para tergugat tidak mengajukan banding.

Perkara tersebut bermula dari konflik rumah tangga antara putra Fitri berinisial Ry dan istrinya berinisial Po yang tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang sejak 2025. Perselisihan kemudian melebar menjadi sengketa kepemilikan sejumlah aset yang dipersoalkan dalam gugatan harta bersama atau harta gono-gini.

Fitri menilai aset yang disengketakan bukan merupakan harta bersama pasangan tersebut, melainkan berasal dari usaha keluarga yang telah lama dirintis. Sengketa itu kemudian dibawa ke ranah perdata melalui dua gugatan berbeda di PN Malang.

Kuasa hukum Fitri, Sumanto, menjelaskan gugatan pertama diajukan terhadap orang tua Po berinisial AS dan ES dengan nomor perkara 280/Pdt.G/2025/PN Mlg pada September 2025. Sementara gugatan kedua ditujukan kepada Ry dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2025/PN Mlg yang didaftarkan pada Oktober 2025.

“Aset-aset atas nama Ry berasal dari usaha Bu Fitri, sehingga klien kami merasa dirugikan,” tegas Sumanto, sebagaimana dilansir Radar Malang, Jumat, (22/05/2026).

Menurut Sumanto, aset yang disengketakan meliputi rumah di Perumahan Permata Jingga, toko emas di Pasar Besar Malang, mobil Toyota Avanza Veloz, hingga sebidang tanah di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Selain itu, pihak Fitri juga menggugat penguasaan rumah di kawasan RiverFront Urban Resort, Kota Malang, serta rumah di Blitar yang disebut berkaitan dengan pinjaman uang keluarga.

Sumanto mengungkapkan, ibu Po berinisial ES sebelumnya pernah meminjam uang sebesar Rp180 juta kepada Fitri untuk menyelamatkan rumah di Blitar dari ancaman lelang.

“Akhirnya ibu mbak Po yang bernama Bu ES pinjam uang ke Bu Fitri sebesar Rp 180 juta,” jelasnya.

Namun, setelah bertahun-tahun berlalu, rumah tersebut disebut belum dijual. Keluarga Po juga masih menempati rumah milik Fitri di kawasan RiverFront Urban Resort.

“Sampai sekarang rumah di RiverFront masih ditempati Bu ES. Bahkan aset seperti mobil Avanza juga digunakan,” bebernya.

Di sisi lain, Fitri mengungkapkan keretakan rumah tangga anaknya dipicu persoalan internal keluarga. Ia menyebut hubungan Ry dan Po mulai memburuk sebelum proses perceraian berlangsung.

“Saudari Po ini kecanduan game sampai tidak mau melayani Ry selama 1,5 tahun,” ujar Fitri saat ditemui di Kecamatan Dau.

Menurut Fitri, gugatan harta gono-gini yang diajukan kubu Po juga dinilai tidak tepat karena aset tersebut berasal dari usaha keluarga Toko Emas Bulan Purnama yang sudah dibangun sejak puluhan tahun lalu.

“Karena masih prematur, gugatan dari pihak Po ditolak oleh PA Kota Malang,” imbuh Fitri.

PN Malang akhirnya mengabulkan gugatan Fitri setelah sekitar delapan bulan proses persidangan berjalan. Saat ini, pihak penggugat masih menunggu apakah para tergugat akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Adik kandung Fitri, Muchlis Diagama, turut menegaskan bahwa aset-aset yang disengketakan merupakan hasil usaha keluarga yang telah dirintis sejak era 1990-an oleh orang tua mereka, Socheh Ghofur Putra dan Mutomimah.

“Sejak tahun 90-an, Bu Fitri sudah ikut membantu mengelola usaha toko emas yang dirintis orang tua kami,” pungkasnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum