PN Kuningan Tegaskan SP3 Polres Sah, Gugatan Praperadilan Ditolak

PN Kuningan Tegaskan SP3 Polres Sah, Gugatan Praperadilan Ditolak

Bagikan:

KUNINGAN – Pengadilan Negeri (PN) Kuningan Kelas IB menguatkan keabsahan penghentian penyidikan kasus sengketa tanah yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), setelah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wawan Gunawan, Jumat (22/05/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan Nomor Register: 1/Pid.Pra/2026/PN.Kng yang mempersoalkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2018/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 10 Februari 2018 dengan terlapor Surlan.

Sidang dipimpin hakim tunggal Adri didampingi Panitera Pengganti Andri. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penghentian penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Kuningan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan Pemohon serta menyatakan penerbitan SP3 oleh Penyidik Satreskrim Polres Kuningan sah menurut hukum,” tegas Adri saat membacakan putusan di ruang sidang PN Kuningan.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuningan Muhammad Ali Akbar melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kuningan Abdul Azis menyebut putusan hakim menjadi penguat bahwa proses penghentian perkara telah dilakukan secara profesional.

“Kami mengapresiasi putusan objektif dari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kuningan. Sejak awal, proses penerbitan SP3 terhadap laporan Saudara Wawan Gunawan dengan terlapor Saudara Surlan ini telah melalui mekanisme gelar perkara yang panjang, transparan, dan berdasarkan ketiadaan unsur pidana atau bukti yang cukup,” ujar Abdul Azis, sebagaimana dilansir Seputarkuningan, Jumat, (22/05/2026).

Ia menambahkan, putusan praperadilan tersebut sekaligus mempertegas legalitas penghentian penyidikan perkara yang telah berjalan sejak 2018. Menurutnya, penyidik akan tetap mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara hukum di wilayah Kuningan.

“Putusan ini menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh penyidik Satreskrim Polres Kuningan dinyatakan sah dan kuat di mata hukum. Kami akan terus berkomitmen menjaga profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” pungkas Abdul Azis.

Sebelumnya, gugatan praperadilan diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya, Kemas Mohammad, terkait dugaan cacat hukum dalam penerbitan SP3 pada perkara sengketa tanah tersebut. Dengan adanya putusan hakim, penghentian penyidikan perkara itu kini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum