Petronela Krenak tidak memenuhi panggilan KPK pada 27 Oktober 2026 dengan alasan memiliki agenda lain dan akan dijadwalkan ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang.
PAPUA BARAT DAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (27/10/2026). Petronela sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, periode 2025–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketidakhadiran Petronela disebabkan agenda lain. Penyidik akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan untuk menggali keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut, sebagaimana diberitakan RMOL, Selasa, (27/10/2026).
“Saksi konfirm tidak hadir, karena ada agenda lainnya,” kata Budi kepada wartawan.
Pemeriksaan Petronela merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Pemalang. Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27–28 Juli 2026. Operasi itu dilaksanakan setelah KPK menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp1,98 miliar.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebagian uang untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK. Dalam rangkaian perkara itu, Gus Haris diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik diduga menjadi perantara tawaran pengurusan perkara melalui anaknya, Setya Budi Dias, anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias. Penyidik masih mendalami kemungkinan tindak pidana lain, termasuk dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Pemeriksaan terhadap Petronela diharapkan dapat membantu penyidik melengkapi informasi terkait perkara tersebut. Namun, keterangan yang akan disampaikan dalam pemeriksaan serta relevansinya dengan penyidikan masih harus menunggu proses pemeriksaan lanjutan. []
Redaksi 1

