Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan visa dan tawaran kerja di Korea Selatan serta Australia yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
BALI– Janji memperoleh pekerjaan yang lebih baik di luar negeri diduga menjadi celah bagi dua pelaku penipuan online untuk meraup uang korban hingga ratusan juta rupiah. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap dua perkara penipuan yang berkaitan dengan pengurusan visa dan tawaran pekerjaan di Korea Selatan serta Australia, dengan total kerugian salah satu korban mencapai Rp295,1 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IKS dan IGRY. Keduanya diduga menggunakan media sosial dan aplikasi pesan singkat untuk menawarkan bantuan pengurusan dokumen maupun kesempatan bekerja di luar negeri yang pada akhirnya tidak terealisasi.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali Aszhari Kurniawan menjelaskan, pengungkapan dua perkara itu berawal dari laporan polisi yang diterima pada 15 September dan 30 September 2026. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kedua tersangka.
“Dalam dua perkara ini, terdapat kemiripan modus operandi, yaitu pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Para korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, maupun kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan Polda Bali, Rabu (21/10/2026), kedua perkara tersebut memiliki pola serupa, yakni korban diminta mengirimkan uang dengan iming-iming kemudahan mendapatkan pekerjaan atau menyelesaikan dokumen keimigrasian.
Dalam perkara pertama, IKS diduga menawarkan jasa perubahan visa dan pemindahan tempat kerja bagi seorang warga Indonesia yang bekerja di Korea Selatan. Tersangka mengaku telah bekerja di negara tersebut sejak 2004 dan menyatakan mampu membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 atau izin tinggal jangka panjang.
Kasus ini bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban berinisial IWA menerima pesan melalui akun TikTok @mtwehs1. Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan IKS melalui WhatsApp untuk membahas pengurusan dokumen dan peluang berpindah pekerjaan.
Tersangka menawarkan sejumlah pilihan pekerjaan, mulai dari pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, hingga petugas kebersihan area publik. Untuk mendukung proses tersebut, korban diminta mengirimkan uang secara bertahap dengan berbagai alasan, termasuk biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, notaris, imigrasi, dan kebutuhan pribadi.
Kakak korban, I Kadek Sudianta, juga disebut ikut mengirimkan uang sebesar Rp16.500.000 melalui empat kali transfer untuk membantu biaya pengurusan dokumen.
Rangkaian transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp295.149.684. Hingga perkara diungkap, janji pengurusan visa dan pemindahan tempat kerja tersebut tidak terealisasi.
Polisi mengamankan IKS di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari tersangka, penyidik menyita dua telepon genggam, yakni Motorola G06 Power berwarna biru dan Samsung Galaxy A07 berwarna hitam.
Perkara kedua melibatkan IGRY yang diduga menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo. Peristiwa itu bermula pada November 2024, saat korban mencari informasi lowongan kerja di Australia melalui grup Facebook.
Korban kemudian dihubungi akun Facebook yang menawarkan kesempatan mengikuti kegiatan tersebut. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp dengan IGRY, yang mengaku korban dapat menggantikan rekannya yang batal berangkat.
Untuk pendaftaran dan administrasi keberangkatan, tersangka meminta uang sebesar Rp18.000.000. Korban memenuhi permintaan itu melalui pembayaran bertahap. Namun, setelah seluruh uang dikirimkan, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Ditressiber Polda Bali menangkap IGRY pada Senin, 5 Oktober 2026, di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana. Polisi turut menyita satu unit iPhone 13 berwarna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Aszhari mengingatkan masyarakat, terutama warga Indonesia yang bekerja di luar negeri dan calon pekerja migran, agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan maupun jasa pengurusan visa yang menjanjikan kemudahan.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya tenaga kerja Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri maupun calon tenaga kerja yang berencana bekerja ke luar negeri, agar tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan. Pastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan jasa dan jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum kebenaran informasi tersebut terverifikasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang menemukan tawaran mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan agar segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian, sehingga dapat ditindaklanjuti.
“Polda Bali berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan selalu melakukan verifikasi sebelum bertransaksi di ruang digital.
Melalui pengungkapan ini, Polda Bali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan maupun jasa pengurusan dokumen secara online, sehingga harapan untuk memperoleh kehidupan dan pekerjaan yang lebih baik tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tutup Dirressiber.”
Pengungkapan kedua kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memeriksa legalitas penyedia jasa, memastikan kebenaran informasi lowongan kerja, dan memverifikasi dokumen sebelum mengirimkan uang. Langkah tersebut penting agar keinginan memperbaiki kehidupan melalui pekerjaan di luar negeri tidak berujung pada kerugian finansial. []
Redaksi 03

