Polda Kepri mencatat 36 kasus perdagangan orang dengan 64 tersangka dan 143 korban diselamatkan sepanjang 2026, sementara koordinasi dengan Kedubes AS diperkuat untuk menangani kejahatan transnasional.
BATAM – Sebanyak 143 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diselamatkan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) sepanjang 2026. Penanganan kasus tersebut menjadi salah satu fokus penguatan kerja sama Polda Kepri dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) untuk menghadapi eksploitasi pekerja migran, penipuan daring, dan kejahatan lintas negara.
Kapolda Kepri Suhendri menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan perwakilan Kedubes AS di Markas Polda Kepri, Batam, Selasa (20/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas koordinasi penanganan TPPO, identifikasi korban dan pelaku, perkembangan perkara, serta peluang kerja sama pemberantasan kejahatan transnasional.
Sepanjang 2026, Polda Kepri menangani 36 kasus TPPO dengan 64 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan 143 korban yang terdiri atas 96 laki-laki dan 47 perempuan.
Suhendri menjelaskan, warga Indonesia yang ditemukan terlibat dalam penipuan daring di luar negeri tidak selalu merupakan pelaku. Sebagian di antaranya diduga menjadi korban perdagangan orang setelah dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, tetapi kemudian mengalami eksploitasi.
“Wilayah Kepri yang berbatasan dengan banyak negara rentan terhadap kasus TPPO dan kejahatan transnasional lainnya, termasuk penyelundupan narkoba lintas negara,” ungkap Kapolda Suhendri.
Kerentanan tersebut juga berkaitan dengan perubahan modus pemberangkatan pekerja migran ilegal. Menurut informasi yang disampaikan dalam pertemuan itu, pelaku memanfaatkan jalur perjalanan wisatawan untuk memberangkatkan calon pekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang semestinya. Sebanyak 49 korban telah berhasil dipulangkan dari negara tujuan.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kepri Anom Wibowo menekankan bahwa penanganan TPPO perlu disertai upaya pencegahan melalui koordinasi lintas instansi dan edukasi kepada masyarakat. Calon pekerja migran diminta memastikan legalitas agen perekrut, kejelasan prosedur keberangkatan, serta kelengkapan dokumen sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan indikasi perdagangan orang atau perekrutan pekerja migran secara ilegal melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Polisi Perairan dan Udara (Polairud), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, serta perwakilan Kedubes AS dari bidang politik, hukum, dan program. Delegasi Amerika Serikat juga melibatkan tim Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) dan Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL).
Pembahasan kerja sama mencakup mekanisme identifikasi korban dan pelaku, perkembangan penanganan kasus, serta pemberantasan kejahatan transnasional di wilayah perairan yang menjadi bagian dari tugas Ditpolairud Polda Kepri.
Kapolresta Barelang menyatakan jajarannya terus melakukan pemantauan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Nona Pricillia Ohei mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal dan selalu mengutamakan jalur resmi.
Penguatan koordinasi antara Polda Kepri dan Kedubes AS diharapkan dapat mendukung penanganan kasus lintas negara sekaligus memperluas perlindungan bagi calon pekerja migran. Masyarakat juga diharapkan lebih waspada terhadap tawaran kerja bergaji tinggi yang tidak disertai informasi dan prosedur yang dapat diverifikasi. []
Redaksi 03

