Polda Kepri Tetapkan Bripda AS sebagai Tersangka Penganiayaan Maut di Mes Bintara

Polda Kepri Tetapkan Bripda AS sebagai Tersangka Penganiayaan Maut di Mes Bintara

Bagikan:

TANJUNGPINANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan seorang anggota bintara berinisial Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di mes bintara yang menewaskan sesama anggota polisi, Bripda NS. Peristiwa yang terjadi pada Senin malam (13/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB itu kini masih didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan personel lain.

Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri Eddwi Kurniyanto mengatakan, sejauh ini satu anggota telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain,” ujarnya, sebagaimana dilansir Antara, Selasa, (14/04/2026).

Menurut Eddwi, kejadian berlangsung di mes atau barak bintara remaja yang berada di rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Korban meninggal dunia diketahui merupakan anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri, Bripda NS, sementara satu korban lain, Bripda JB, masih menjalani visum.

“Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum,” kata Eddwi.

Peristiwa bermula saat tersangka memanggil kedua korban ke kamar di barak untuk dimintai keterangan terkait dugaan tidak mengikuti kegiatan kurve atau kerja bakti. Dalam proses tersebut diduga terjadi penganiayaan.

“Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya,” kata Eddwi.

Dari hasil pemeriksaan awal, penganiayaan disebut dilakukan tanpa alat bantu, melainkan menggunakan tangan kosong. Polisi telah meminta keterangan dari delapan saksi. “Untuk saksi-saksi, sebanyak delapan personel yang kami minta keterangan sementara, namun yang tersangka baru satu orang,” katanya.

Polda Kepri juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik peristiwa tersebut. “Sementara para saksi kami amankan di Propam, Bagian Pengamanan Internal (Paminal) Polri untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan. Nanti kita dalami apakah ada motif lain selain tidak melaksanakan kurve itu,” kata Kabid Propam tersebut.

Selain penanganan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), proses kode etik juga akan dilakukan secara internal. “Kami dari Propam akan memproses secara kode etik, dan untuk pidananya sudah kami laporkan ke Ditreskrimum,” kata Eddwi.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian. Polda Kepri juga memastikan bantuan kepada keluarga korban akan diberikan. “Bantuan finansial pasti kami berikan, kami akan mengurus jenazah korban,” ujar Eddwi.

Atas peristiwa ini, Kapolda Kepri menyampaikan belasungkawa dan menegaskan kasus akan diusut hingga tuntas. “Atas nama Kapolda, kami menyampaikan duka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami berjanji akan memproses secara tegas dan akan saya usut tuntas sampai selesai siapa pelaku-pelaku yang terlibat,” kata Eddwi. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal