KUPANG – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap 27 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak Februari hingga Mei 2026. Dari pengusutan tersebut, polisi memetakan sekitar 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka, termasuk dua anggota Polri yang telah resmi ditahan karena diduga terlibat dalam jaringan mafia energi di wilayah perbatasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTT Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan pengungkapan kasus dilakukan menyusul kelangkaan BBM subsidi yang meresahkan masyarakat di sejumlah daerah di NTT.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian sudah kami tetapkan, dan proses ini masih berjalan karena kami membutuhkan keterangan ahli untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Hans dalam jumpa pers di Markas Polda NTT, Selasa (05/05/2026), sebagaimana dilansir Media Indonesia, Selasa (05/05/2026).
Dalam kasus tersebut, dua anggota kepolisian turut terseret dan telah ditahan sejak 26 April 2026. Keduanya yakni HPD yang menjabat sebagai Komandan Kompi (Danki) 4 Batalion B Pelopor Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda NTT serta DGL yang bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) Pengamanan Internal dan Profesi (Paminal) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur.
Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT Muhammad Andra Wardhana menegaskan institusinya tidak akan mentoleransi keterlibatan personel dalam praktik ilegal tersebut.
“Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana. Saat ini dua personel tersebut sedang menjalani proses sidang kode etik,” tegasnya.
Penyidik menemukan sejumlah modus yang digunakan pelaku untuk menyelewengkan BBM subsidi, mulai dari penyalahgunaan surat rekomendasi distribusi untuk wilayah terpencil, kerja sama ilegal dengan operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda atau dikenal dengan istilah helikopteran.
BBM subsidi itu kemudian ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri maupun kapal kayu dengan harga lebih tinggi. Wilayah perbatasan seperti Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) disebut menjadi daerah paling rawan karena selisih harga BBM dengan negara tetangga memicu praktik penyelundupan lintas batas.
Dari pengungkapan 27 perkara tersebut, polisi menyita total 16.105 liter BBM jenis solar, pertalite, dan minyak tanah. Selain itu, aparat turut mengamankan 18 kendaraan roda empat, dua kendaraan roda enam, satu sepeda motor, serta satu unit sampan.
Polda NTT memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik ilegal itu mencapai Rp10,16 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Henry Novika Chandra mengatakan langkah penindakan dilakukan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda NTT Joni Afrizal Syarifuddin meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM di lapangan.
“BBM adalah kebutuhan vital. Kami meminta masyarakat aktif melaporkan jika melihat praktik penyimpangan di lapangan agar distribusi energi di NTT berjalan adil dan transparan,” pungkasnya. []
Redaksi05

