KOLAKA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan tiga unit alat berat dan menetapkan seorang tersangka dalam pengungkapan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Tindakan tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra melalui penyelidikan di lokasi yang dilaporkan warga. Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas menemukan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra Edi Raharjono mengatakan penyelidikan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar Edi Raharjono, sebagaimana diberitakan Anoatimes, Minggu (07/06/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang berlangsung di area pertambangan. Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Di lokasi, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan, serta tumpukan batu hasil aktivitas tambang ilegal,” katanya.
Selain penyitaan alat berat dan material hasil tambang, penyidik juga menetapkan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkap Edi Raharjono.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sultra dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan berdampak pada lingkungan. []
Redaksi05

