Polisi Bongkar Dua Kasus Sabu di Bekasi, Satu Tersangka Pegawai Pemda

Polisi Bongkar Dua Kasus Sabu di Bekasi, Satu Tersangka Pegawai Pemda

Bagikan:

BEKASI – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Selatan mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi. Salah satu tersangka diketahui merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Plaza Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi menangkap pria berinisial N alias I setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Bekasi Alyani mengatakan petugas melakukan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan tersangka.

“Setelah dilakukan pendalaman dan pemantauan, petugas mengamankan seorang pria berinisial N alias I yang diketahui bekerja sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Bekasi,” ujar Alyani, sebagaimana dilansir Beritasatu, Jumat (29/05/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap tas milik tersangka, polisi menemukan enam paket plastik klip berisi sabu. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam merek Infinix dan Realme, satu timbangan digital, plastik klip kosong, satu unit sepeda motor, serta tas selempang warna hijau.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Kampung Gardusawah RT 004/001, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pria berinisial D alias A di kediamannya.

Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan warga terkait dugaan penyimpanan narkotika di rumah tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang berada di bawah tempat tidur di dalam rumahnya,” kata Alyani.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 10 paket sabu, satu timbangan, dua unit telepon genggam, 25 potongan sedotan, plastik klip, lakban, dan satu gunting yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Bekasi. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal