Polisi Buru Jaringan Tambang Timah Ilegal Usai Tangkap 5 Penambang di Bangka

Polisi Buru Jaringan Tambang Timah Ilegal Usai Tangkap 5 Penambang di Bangka

Bagikan:

BANGKA – Kepolisian Resor (Polres) Bangka memperluas penyelidikan kasus pertambangan timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrain, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, setelah menangkap lima penambang yang diduga beroperasi tanpa izin. Selain menindak para pelaku di lapangan, polisi kini memburu pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi hasil tambang ilegal tersebut.

Lima terduga pelaku diamankan tim gabungan saat melakukan aktivitas penambangan pada Kamis (04/06/2026) dini hari. Mereka kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka Deddy Dwitiya Putra menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga sedang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan DAS Jade Bahrain dan Lahan Desa Jade Bahrain,” kata Deddy.

Menurutnya, operasi tersebut tidak hanya berfokus pada penambang di lokasi, tetapi juga menelusuri jalur distribusi pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

“Selain penindakan, kita terjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait alur distribusi hasil tambang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” ujarnya.

Dalam operasi itu, polisi menyita dua unit ponton dan pasir timah yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Deddy menegaskan Polres Bangka berkomitmen menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Polres Bangka berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan berkelanjutan terhadap aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan maupun perdagangan hasil tambang ilegal karena berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan ancaman bencana.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin maupun terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal. Karena selain memiliki konsekuensi hukum, aktivitas tersebut juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana yang merugikan masyarakat,” sambungnya.

Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan DAS Jade Bahrain diketahui telah berulang kali menjadi sasaran penertiban aparat. Sebelumnya, polisi juga telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat, termasuk menangkap seorang kolektor pasir timah dan menetapkannya sebagai tersangka.

Meski demikian, praktik penambangan tanpa izin masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Para pelaku disebut kerap beroperasi pada malam hari dan menyembunyikan peralatan tambang di area rawa saat siang hari untuk menghindari pengawasan aparat. Upaya penertiban terakhir dilakukan pada Sabtu (23/05/2026) dengan pembongkaran alat tambang serta pemasangan garis polisi di lokasi, sebagaimana dilansir Detik, Kamis (04/06/2026).

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai pertambangan ilegal yang selama ini terus berulang di kawasan DAS Jade Bahrain sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus