PADANG – Upaya menjual empat ekor kambing yang diduga merupakan hasil pencurian berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang. Dua pria berinisial M dan A diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penjualan ternak di Kota Padang, Rabu (10/06/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya dua orang yang membawa empat ekor kambing untuk dijual di Padang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta ternak yang dibawa.
Kepala Tim (Katim) 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Riki Andi, mengatakan informasi masyarakat menjadi kunci awal terungkapnya kasus tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku membawa atau menjual kambing sebanyak empat ekor. Inisial pelaku M dan A,” katanya, sebagaimana dilansir Sumbardaily, Kamis (11/06/2026).
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan dan interogasi. Dari hasil pendalaman sementara, diketahui empat ekor kambing tersebut diduga berasal dari aksi pencurian yang terjadi di Kota Sawahlunto.
“Setelah kami amankan pelaku sebanyak dua orang dan kita interogasi, pelaku mengambil atau mencuri kambing itu di Kota Sawahlunto,” kata Riki.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kambing hasil dugaan pencurian tersebut dibawa ke Padang untuk dipasarkan di kawasan Dadok Tunggul Hitam.
“Pelaku mencuri empat ekor kambing tersebut di Sawahlunto dan bernist menjual ke Kota Padang, tepatnya di kawasan Dadok Tunggul Hitam,” ucapnya.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa. Namun, berdasarkan pengakuan awal, keduanya mengklaim baru satu kali melakukan aksi pencurian ternak.
“Untuk pelaku menurut keterangannya baru satu kali ini melakukan pencurian, tepatnya di Kota Sawahlunto,” kata Riki.
Selain itu, lokasi tindak pidana yang diakui pelaku sejauh ini hanya berada di wilayah Sawahlunto.
“Menurut keterangan dari pelaku, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) hanya di seputaran Kota Sawahlunto,” ujarnya.
Karena lokasi dugaan pencurian berada di wilayah hukum Sawahlunto, Polresta Padang kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Sawahlunto guna kepentingan penyidikan.
“Setelah kami berkoordinasi dengan Polres setempat, kami serahkan yang bersangkutan ke Satreskrim Polres Sawahlunto dan pelaku telah dijemput ke Polresta Padang,” tuturnya.
Penyerahan perkara tersebut diharapkan dapat mempercepat pengungkapan kasus sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai kewenangan wilayah tempat dugaan tindak pidana terjadi. []
Redaksi05

