Polisi Sita 6.500 Liter Solar Subsidi di Siak, Dua Orang Ditahan

Polisi Sita 6.500 Liter Solar Subsidi di Siak, Dua Orang Ditahan

Bagikan:

Polda Riau menyita 6.500 liter Bio Solar bersubsidi di Kecamatan Kandis, Siak, dan menetapkan dua tersangka yang diduga menimbun serta menjual kembali BBM untuk memperoleh keuntungan.

RIAU – Sebanyak 6.500 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar disita aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau dari dugaan praktik penimbunan dan penjualan kembali di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam kasus ini, dua orang berinisial FG (24) dan SG (27) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memanfaatkan selisih harga untuk meraih keuntungan pribadi.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, pada Minggu (18/10/2026). Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan penyimpanan dan perdagangan solar bersubsidi pada Senin (19/10/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Ade Kuncoro mengatakan, petugas mendapati aktivitas penyimpanan dan perdagangan BBM bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan. Kedua tersangka telah ditahan, sebagaimana diberitakan Metro Tv, Rabu, (21/10/2026).

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” kata Ade, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap pembagian peran antara kedua tersangka. FG diduga bertindak sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.

Modus yang diduga dijalankan ialah membeli solar bersubsidi dengan harga lebih rendah, kemudian mengumpulkan dan menyimpannya di gudang sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut diduga menyimpang dari tujuan subsidi yang ditujukan bagi masyarakat yang berhak.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 12 tangki baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima tangki diketahui berisi solar, sedangkan tujuh lainnya kosong. Petugas juga mengamankan 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong.

Selain 6.500 liter Bio Solar bersubsidi, barang bukti lain yang diamankan meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.

Ade menegaskan, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi akan ditindak karena berpotensi menghambat penyaluran energi kepada masyarakat yang berhak.

“BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi untuk mencari keuntungan pribadi merupakan pelanggaran hukum yang akan kami tindak,” kata Ade.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Riau menyatakan akan terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan serupa. Kepolisian juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan agar penyaluran solar bersubsidi tetap tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh pihak yang berhak.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap praktik seperti ini. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungannya,” katanya. []

Redaksi 03

Bagikan:
Kriminal Nasional