Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Truk Minyakita di Pekanbaru

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Truk Minyakita di Pekanbaru

Bagikan:

PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mengungkap motif pembunuhan sopir truk pengangkut minyak goreng subsidi Minyakita bernama Heri Supriadi (51), yang ditemukan tewas terikat dan dilakban di dalam kabin truk ekspedisi di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Polisi menetapkan empat orang sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, tiga di antaranya telah ditangkap, sedangkan satu pelaku masih masuk daftar pencarian orang.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru Muharman Arta mengatakan aksi pembunuhan itu dipicu rencana penggelapan muatan Minyakita oleh salah satu sopir truk berinisial FG. Korban disebut menolak rencana tersebut sehingga para pelaku nekat menghabisi nyawanya.

“Kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Kita telah menangkap tiga orang pelaku, sementara satu orang masih DPO (daftar pencarian orang),” kata Muharman Arta sebagaimana diberitakan Kompas, Minggu (24/05/2026).

Menurut Muharman Arta, FG merupakan sopir utama truk pengangkut Minyakita yang berangkat dari Sumatera Utara (Sumut) menuju Lampung. Dalam perjalanan yang melintas di Pekanbaru, FG diduga berencana menguasai muatan minyak goreng subsidi tersebut.

Korban Heri Supriadi yang bertugas sebagai sopir kedua menolak rencana penggelapan itu. Penolakan tersebut membuat FG mengajak tiga rekannya berinisial ZN, AN, dan AS untuk melakukan pembunuhan agar aksi mereka tidak terbongkar.

Korban kemudian ditemukan tewas di ruang istirahat belakang kursi kemudi dengan kondisi tubuh terikat tali dan wajah dilakban. Polisi mengungkap jasad korban ditemukan setelah pemilik perusahaan ekspedisi melacak posisi kendaraan melalui Global Positioning System (GPS).

“Pemilik mobil ekspedisi pengangkut Minyakita melacak mobilnya melalui GPS dan diketahui berada di pinggir Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru,” jelas Muharman Arta.

Saat dilakukan pengecekan bersama polisi, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kabin truk. Polisi menyebut para pelaku belum sempat membawa kabur muatan Minyakita karena keberadaan kendaraan lebih dulu terlacak.

“Motif para pelaku ini adalah ingin menguasai barang (Minyakita) tersebut. Namun, belum sempat melakukan penggelapan,” tambah Muharman Arta.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata airsoft gun, amunisi, tas ransel, telepon genggam, tali, dan lakban yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Anggi Rian Diansyah mengatakan tiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah melarikan diri usai pembunuhan terjadi. FG ditangkap di Kota Binjai, Sumut, pada 21 Mei 2026. Sehari kemudian, polisi menangkap ZN di Kabupaten Langkat, Sumut, dan AS di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

“Setelah melakukan pembunuhan berencana, pelaku kabur berpencar. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga pelaku, sementara satu pelaku masih dalam pencarian,” kata Anggi Rian Diansyah.

Dalam proses penangkapan, polisi menembak kaki FG dan ZN karena disebut melawan petugas saat hendak diamankan.

“Karena mereka melakukan perlawanan saat penangkapan, jadi kita berikan tindakan tegas,” tegas Anggi Rian Diansyah.

Sementara itu, AN yang diduga berperan menyediakan senjata airsoft gun, tali, dan lakban hingga kini masih diburu aparat kepolisian. Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal