Polresta Samarinda Ungkap 37 Kasus Pencurian, Warga Diminta Lebih Waspada

Polresta Samarinda Ungkap 37 Kasus Pencurian, Warga Diminta Lebih Waspada

Bagikan:

SAMARINDA – Kelalaian masyarakat dalam menjaga barang berharga masih menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku kejahatan di Kota Samarinda. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mencatat sedikitnya 13 dari 37 kasus pencurian yang terungkap sepanjang Mei 2026 berkaitan dengan kurangnya kewaspadaan korban, seperti meninggalkan kunci kendaraan atau meletakkan barang berharga tanpa pengamanan memadai.

Data tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Hendri Umar saat memaparkan hasil pengungkapan puluhan perkara kriminal yang berhasil ditangani jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda bersama unit reserse kriminal di seluruh Kepolisian Sektor (Polsek), sebagaimana diberitakan Kaltimpost, Selasa, (09/06/2026).

Sepanjang Mei 2026, Polresta Samarinda berhasil mengungkap 37 perkara pencurian dengan total 53 tersangka yang diamankan. Kasus tersebut terdiri atas enam perkara pencurian dengan pemberatan (curat), tiga perkara pencurian dengan kekerasan (curas), 12 perkara pencurian biasa, dan 16 perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Kejahatan jalanan ini perlu terus kita antisipasi bersama karena sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat,” ucap Hendri.

Menurut Hendri, hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar tindak pidana tersebut dipicu faktor ekonomi. Selain itu, terdapat pula kasus yang dilatarbelakangi persoalan pribadi maupun keinginan menguasai barang milik orang lain.

“Hampir 90 persen kasus yang kami tangani dilatarbelakangi faktor ekonomi,” ungkap Hendri.

Polisi menemukan berbagai modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, mulai dari membobol rumah kosong, menggunakan kunci palsu, merusak kendaraan, hingga berpura-pura meminjam barang milik korban.

“Dari 37 kasus yang kami tangani, ada 13 kasus yang berkaitan dengan kelalaian masyarakat. Barang ditaruh sembarangan atau kunci motor tertinggal sehingga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan pencurian,” ujarnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, kebiasaan menaruh barang berharga tanpa pengawasan menjadi pola yang paling sering dimanfaatkan pelaku. Selain itu, kendaraan yang tidak dikunci dengan baik dan rumah yang ditinggal kosong juga menjadi sasaran empuk tindak pencurian.

Dari sisi wilayah, Kecamatan Samarinda Ulu tercatat sebagai kawasan dengan jumlah kasus tertinggi, yakni mencapai 11 kejadian selama Mei 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengawasan di wilayah rawan kriminalitas.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk terus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di seluruh wilayah hukum Polresta Samarinda,” sebut Hendri.

Mayoritas aksi kejahatan yang terungkap terjadi pada rentang siang hingga sore hari. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa 21 unit sepeda motor, satu unit mobil, uang tunai sekitar Rp71 juta, emas seberat 33,31 gram, perangkat elektronik seperti laptop, telepon seluler, dan tablet, serta alat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, antara lain kunci palsu, obeng, airsoft gun, dan senjata tajam. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal