RIAU – Aparat gabungan mengungkap dugaan peredaran narkotika lintas negara dengan menyita hampir 47 kilogram sabu senilai Rp84,49 miliar dan menangkap dua pria, salah satunya prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pengungkapan kasus ini mengindikasikan dugaan jalur pemasokan sabu dari Malaysia melalui Dumai, Riau, untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AF (32), prajurit TNI aktif, dan NS (32), warga Binjai, Sumatera Utara. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang memasok narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama tim gabungan mengungkap kasus tersebut pada 10 Oktober 2026. Kepala Polda Riau Arman Achdiat memaparkan hasil pengungkapan dan barang bukti dalam konferensi pers di Markas Polda Riau, Selasa (20/10/2026).
“Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp84.491.488.000,” ujar Arman, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa, (20/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas peredaran tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu tahun. Dalam periode itu, para pelaku disebut telah 15 kali membawa sabu sebelum akhirnya ditangkap pada Oktober 2026.
Aparat menduga narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Dumai. Setelah tiba di wilayah Indonesia, sabu itu direncanakan untuk diedarkan di Kota Pekanbaru dan sejumlah daerah di Sumatera Utara. Dengan demikian, Dumai diduga berperan sebagai jalur masuk, sedangkan Pekanbaru dan wilayah Sumatera Utara menjadi sasaran distribusi.
Pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah unsur, antara lain kepolisian, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, pemerintah daerah, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keterlibatan berbagai instansi tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang melintasi batas negara.
Perkara ini turut menjadi perhatian karena salah satu tersangka merupakan prajurit TNI aktif. AF diketahui bertugas sebagai Babinsa di Kabupaten Langkat dan kini menjalani proses penanganan di lingkungan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIX/Tuanku Tambusai.
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) XIX/Tuanku Tambusai, Yudi Wahyudi, menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi kepada anggota TNI yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. AF telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.
Jika terbukti bersalah melalui proses hukum, AF terancam menerima sanksi berat, termasuk pemecatan dari dinas militer. Proses hukum terhadap para tersangka diharapkan mengungkap peran masing-masing, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. []
Redaksi 03

