JAKARTA – Penanganan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki fase krusial pada Selasa (02/06/2026). Di hari yang sama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan pihak korban, sementara Pengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan ahli dari pihak terdakwa.
Sidang praperadilan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti keabsahan pelimpahan perkara penyerangan air keras terhadap Andrie ke Peradilan Militer. Pemohon meminta hakim menyatakan pelimpahan perkara tersebut tidak sah sehingga proses hukum dapat dilanjutkan melalui peradilan umum setelah penyidik menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Berdasarkan jadwal persidangan yang diterima redaksi, agenda putusan praperadilan akan digelar di PN Jakarta Selatan. “Praperadilan Andrie Yunus, agenda putusan,” tulis jadwal persidangan yang diterima redaksi.
Pada persidangan sebelumnya, TAUD dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menyampaikan kesimpulan masing-masing. Salah satu poin yang menjadi sorotan pemohon adalah tidak dihadirkannya rekaman kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) yang sebelumnya sempat ditampilkan dalam konferensi pers kepolisian.
“Pemilahan alat bukti selama proses persidangan berlangsung. Tidak seluruh alat bukti yang sebelumnya ditampilkan kepolisian saat konferensi pers dihadirkan dalam sidang praperadilan. Selama proses persidangan dari awal sampai terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers,” kata Afif Abdul Qayyim di PN Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Liputan6, Selasa, (02/06/2026).
Sementara itu, proses pidana terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) tetap berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang hari ini dijadwalkan menghadirkan ahli hukum pidana yang diajukan pihak terdakwa atau a de charge.
“Sidang agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa atau a de charge, ahli hukum pidana,” tulis jadwal sidang yang diterima redaksi.
Sebelumnya, oditur militer telah menghadirkan sejumlah saksi ahli dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang menangani Andrie sejak Maret 2026. Keterangan para ahli tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian terkait dampak luka yang dialami korban akibat serangan air keras.
Majelis hakim juga menaruh perhatian pada tingkat keparahan luka yang diderita Andrie, termasuk kemungkinan adanya cedera permanen dan kebutuhan pemulihan jangka panjang.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang berasal dari BAIS, yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka. Putusan praperadilan yang akan dibacakan hari ini diperkirakan menjadi salah satu faktor penting yang dapat memengaruhi arah penanganan hukum kasus tersebut ke depan. []
Redaksi05

