MOROWALI – Dugaan ketidakterbukaan dalam proses penarikan dan penjualan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R). Organisasi tersebut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Cabang Palu guna memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
Permintaan itu disampaikan menyusul tanggapan WOM Finance atas pengaduan konsumen dengan nomor tiket P260505864. LBH-R menilai substansi persoalan bukan terletak pada adanya tunggakan angsuran, melainkan pada dugaan pelanggaran prosedur saat kendaraan ditarik dan kemudian dijual.
Dalam keterangannya, LBH-R menyebut jawaban perusahaan pembiayaan lebih banyak menjelaskan status kewajiban nasabah tanpa memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme penarikan maupun penjualan kendaraan yang menjadi inti pengaduan.
“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata tunggakan angsuran, melainkan apakah prosedur penarikan dan penjualan kendaraan telah dilaksanakan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan ketentuan yang berlaku,” demikian salah satu poin dalam tanggapan LBH-R yang disampaikan Kuasa Hukum Nasabah, Firmansyah C. Rasyid, sebagaimana diwartakan Harian Morowali, Senin (01/06/2026).
LBH-R mempertanyakan sejumlah aspek, mulai dari dasar hukum penarikan kendaraan, identitas pihak yang melakukan penarikan, dugaan tekanan terhadap nasabah, hingga mekanisme penjualan atau lelang kendaraan yang dilakukan perusahaan pembiayaan.
Menurut LBH-R, keluarga nasabah sempat melakukan pembayaran sebesar Rp2 juta pada Februari 2026 sebagai bentuk itikad baik setelah menerima informasi bahwa kendaraan masih dapat dipertahankan agar tidak dijual atau dilelang. Namun, kendaraan tersebut kemudian diketahui telah berpindah tangan tanpa adanya pemberitahuan yang dinilai jelas kepada pihak nasabah.
Selain itu, LBH-R mengungkapkan bahwa hingga 2 Mei 2026, nasabah dan keluarganya disebut belum menerima informasi resmi mengenai tanggal penjualan kendaraan, harga jual, hasil penjualan, maupun rincian perhitungan kewajiban setelah kendaraan dilepas.
Sorotan juga diarahkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Penjualan Kendaraan (SPHPK) yang disebut diterbitkan pada 20 Mei 2026. Dokumen tersebut dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut karena diduga terbit setelah nasabah mengetahui kendaraan telah dijual dan setelah pengaduan disampaikan kepada OJK. LBH-R juga mencatat adanya perbedaan alamat penerima yang tercantum dalam dokumen tersebut dengan alamat resmi nasabah.
Sebagai bagian dari pengusutan, LBH-R meminta OJK meminta WOM Finance Cabang Palu memperlihatkan berbagai dokumen pendukung, termasuk bukti wanprestasi, pemberitahuan rencana penarikan dan penjualan kendaraan, bukti pengiriman surat kepada nasabah, dokumen penilaian harga kendaraan, dokumen penjualan atau lelang, serta rincian perhitungan hasil penjualan yang menghasilkan sisa kewajiban sebesar Rp3.965.135.
LBH-R berharap OJK dapat melakukan pemeriksaan secara objektif guna memastikan perusahaan pembiayaan mematuhi prinsip transparansi, keadilan, dan perlindungan konsumen. Organisasi tersebut juga meminta pengaduan yang telah diajukan ditindaklanjuti secara menyeluruh agar memberikan kepastian hukum bagi konsumen jasa keuangan. []
Redaksi05

