JAKARTA – Perusahaan asal Korea Selatan, PT Sejin Silicone, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batasan terhadap pelaksanaan lelang melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dalam perkara kepailitan. Permohonan itu diajukan melalui uji materi Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena dinilai berpotensi merugikan kreditor lain dan menghilangkan kepastian hukum yang adil.
Permohonan tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 173/PUU-XXIV/2026 yang digelar di MK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). PT Sejin Silicone yang diwakili Direktur Jang Gun Sang menilai ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) UU PKPU memungkinkan kreditor pemegang jaminan kebendaan mengeksekusi agunan tanpa pembatasan terhadap penggunaan mekanisme AYDA.
“Keberlakuan Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 telah merugikan hak konstitusional Pemohon berupa hak atas kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan perlindungan terhadap harta benda yang dimilikinya,” ujar kuasa hukum Pemohon, Ali Sumali Nugroho, sebagaimana diberitakan Mkri, Kamis (04/06/2026).
Dalam permohonannya, PT Sejin Silicone menyoroti proses kepailitan PT Universe Design Indonesia yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 25 Juni 2025. Pada 20 Agustus 2025, tagihan perusahaan tersebut ditetapkan dalam Daftar Piutang Tetap sebesar Rp7,533 miliar.
Sementara itu, PT Bank KEB Hana Indonesia tercatat sebagai kreditor pemegang hak tanggungan dengan nilai tagihan mencapai Rp13,981 miliar. Aset utama yang menjadi harta pailit berupa tanah dan bangunan seluas 12.049 meter persegi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp21,834 miliar.
Menurut Pemohon, persoalan muncul ketika aset tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta pada 4 September 2025. Dalam proses tersebut, PT Bank KEB Hana Indonesia ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui mekanisme AYDA dengan nilai Rp14,260 miliar.
PT Sejin Silicone berpendapat nilai lelang tersebut jauh di bawah NJOP sehingga mengurangi peluang kreditor lain memperoleh pembayaran piutang. Pemohon menilai apabila lelang dilakukan secara kompetitif dan menghasilkan harga yang lebih mendekati nilai pasar, maka masih terdapat kemungkinan pelunasan sebagian tagihan kreditor lain berdasarkan asas pari passu pro rata parte.
Selain mempersoalkan nilai hasil lelang, Pemohon juga menyoroti potensi benturan kepentingan atau conflict of interest dalam praktik AYDA. Menurut Pemohon, bank berada dalam posisi ganda sebagai kreditor sekaligus pihak yang memiliki pengaruh besar terhadap proses pelepasan aset, mulai dari penentuan harga hingga mekanisme penjualan.
Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi objektivitas dalam proses penjualan aset pailit. Kepentingan bank untuk mempercepat penyelesaian kredit bermasalah dan memperbaiki rasio non-performing loan (NPL) dinilai dapat berbenturan dengan kepentingan menjaga nilai ekonomi aset demi melindungi hak pihak lain yang berkepentingan.
Atas dasar itu, PT Sejin Silicone meminta MK menyatakan Pasal 55 ayat (1) UU PKPU bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kreditor pemegang jaminan kebendaan hanya dapat mengeksekusi haknya selain melalui mekanisme AYDA.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon memperkuat argumentasi mengenai keterkaitan antara praktik AYDA dengan norma yang diuji. Menurutnya, Pemohon perlu menjelaskan secara rinci bagaimana ketentuan dalam pasal tersebut menimbulkan kerugian konstitusional.
“Sebenarnya lebih mudah karena bermula dari persoalan konkret, tetapi memang problematiknya banyak sekali memang hal-hal yang muncul dari persoalan ini, yang mungkin nanti Saudara bisa elaborasi lagi di dalam alasan-alasan permohonan ini, kemudian juga persoalan yang berdampak pada konstitusionalitas norma itu,” kata Ridwan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus diterima MK paling lambat pada 17 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
Perkara ini berpotensi menjadi rujukan penting dalam pengaturan pelaksanaan AYDA pada proses kepailitan, terutama terkait perlindungan hak kreditor dan upaya memastikan nilai aset pailit dapat dimaksimalkan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. []
Redaksi05

