MK Minta Pemohon Uji Materi UU Jabatan Notaris Perkuat Argumentasi

MK Minta Pemohon Uji Materi UU Jabatan Notaris Perkuat Argumentasi

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 untuk memperkuat dasar argumentasi hukum dalam permohonannya. Arahan tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 175/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (04/06/2026).

Perkara ini diajukan oleh Henoch Thomas dan Syamsul Jahidin yang menggugat ketentuan Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Jabatan Notaris. Pemohon menilai sejumlah norma dalam pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 karena dinilai berpotensi menghambat proses peradilan dan menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, pemohon mempersoalkan ketentuan yang mensyaratkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat melakukan pemeriksaan terhadap notaris untuk kepentingan proses hukum.

Menurut pemohon, mekanisme tersebut berpotensi memberikan kewenangan quasi-yudisial kepada MKN tanpa adanya mekanisme kontrol hukum maupun upaya banding. Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi prinsip due process of law, supremasi konstitusi, serta sistem check and balances dalam penyelenggaraan negara.

“Maka frasa “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UUa quo tidak perlu diberlakukan. Karena untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris, baik sebagai Ahli atau Saksi ataupun Tersangka karena terlibat dalam sebuah Tindak Pidana tidak “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang” tetapi cukup dengan diberitahukan kepada Organisasi Notaris atau Majelis Pengawas Notaris, hal mana sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan,” jelas Jahidin, sebagaimana dilansir Humas Mkri, Kamis (04/06/2026).

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang” dalam Pasal 66 ayat (1) bersifat inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Pemohon mengusulkan agar ketentuan tersebut diubah menjadi mekanisme pemberitahuan kepada MKN, bukan persetujuan.

Selain itu, pemohon juga meminta Mahkamah membatalkan Pasal 66 ayat (4) yang menyatakan bahwa MKN dianggap menyetujui permintaan pemeriksaan apabila tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ayat (3).

Dalam sesi pemberian nasihat, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon memperjelas dasar konstitusional yang digunakan dalam pengujian norma. Menurutnya, terdapat perbedaan dasar pengujian yang dicantumkan dalam permohonan sehingga perlu ditegaskan agar argumentasi menjadi lebih konsisten.

“Ini perlu diperhatikan dasarnya, mana yang dijadikan dasar pengujian karena diawal dicantumkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Adies.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi mengingatkan pemohon agar memperkuat argumentasi hukum untuk membedakan perkara tersebut dari permohonan serupa yang pernah diajukan sebelumnya sehingga tidak tergolong nebis in idem.

“Harus perkuat lagi argumentasinya untuk meyakinkan Mahkamah,” sampai Liliek.

Menutup persidangan, Saldi Isra memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat pada 17 Juni 2026 pukul 12.00 WIB sebelum Mahkamah menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Proses tersebut akan menjadi tahap penting dalam menentukan kelanjutan pengujian norma terkait kewenangan MKN dalam proses peradilan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional