BOGOR – Munculnya dua Surat Keputusan (SK) dengan nomor dan tanggal yang sama namun memuat susunan pengurus berbeda memicu polemik di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai legalitas kepengurusan periode 2025–2030 dan mendorong salah satu pengurus meminta klarifikasi resmi dari pimpinan organisasi.
Polemik ini mencuat setelah beredar dua dokumen SK Dewan Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor SKEP/08/DP/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025 yang memiliki identitas administrasi serupa, tetapi memuat jumlah serta komposisi pengurus yang berbeda secara signifikan.
Salah seorang pengurus yang namanya tercantum dalam struktur organisasi, Deni Irawan, melalui kuasa hukumnya, Topan Oddye Prastyo dari Law Firm Top Lawyers Indonesia (TOP & Partners), telah melayangkan somasi terbuka kepada Ketua Kadin Kota Bogor, Maryati Dona Hasanah.
Menurut pihak kuasa hukum, SK tersebut merupakan produk hasil Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Kota Bogor yang digelar pada 13 Januari 2025. Dalam dokumen awal, tercantum sebanyak 56 nama pengurus yang selama ini menjalankan berbagai aktivitas organisasi berdasarkan keyakinan bahwa dokumen tersebut sah dan berlaku.
Namun, di tengah masa kepengurusan, beredar dokumen lain dengan nomor dan tanggal identik yang memuat susunan personel berbeda. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dokumen mana yang memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar resmi pelaksanaan organisasi.
Topan menyatakan hingga saat ini kliennya belum menerima penjelasan resmi terkait perbedaan dua dokumen tersebut.
”Kami tidak sedang mencari konflik. Kami hanya meminta keterbukaan dan kejelasan. Setiap anggota atau pengurus yang namanya dicantumkan dalam suatu Surat Keputusan berhak memperoleh kepastian mengenai status dan kedudukannya dalam organisasi. Transparansi merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam setiap organisasi yang mewakili dunia usaha,” ujar Topan Oddye Prastyo, Kamis (04/06/2026), sebagaimana diberitakan Bogortoday, Kamis (04/06/2026).
Melalui somasi tersebut, pihak pengirim memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk memperoleh klarifikasi tertulis dari Ketua Kadin Kota Bogor terkait sejumlah persoalan yang dinilai krusial.
“Ketua Kadin Kota Bogor Dona Maryati Hasanah dituntut memberikan klarifikasi tertulis mengenai lima poin krusial,” kata Topan.
Kelima poin tersebut mencakup dasar administratif penerbitan SK Nomor SKEP/08/DP/II/2025, mekanisme penyusunan kepengurusan, alasan munculnya perbedaan jumlah nama dalam dua dokumen yang beredar, penegasan dokumen yang sah berlaku, serta kepastian status hukum para pengurus yang telah tercantum dalam SK.
Pihak kuasa hukum menegaskan somasi merupakan langkah awal yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka dan melalui mekanisme yang berlaku sebelum mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Langkah tersebut meliputi jalur internal organisasi, gugatan perdata, hingga pelaporan pidana sekiranya ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang kuat,” tukas dia.
Menurut Topan, persoalan dualisme dokumen tidak dapat dianggap sebagai masalah administratif biasa karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola organisasi. Jika tidak segera diselesaikan, kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi stabilitas internal organisasi, membingungkan anggota, serta menurunkan kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap lembaga tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Ketua Kadin Kota Bogor terkait somasi yang dilayangkan. Pihak pengirim berharap klarifikasi dapat segera diberikan guna menjaga kredibilitas organisasi dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terdampak. []
Redaksi05

