Sah! DPR Tetapkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang

Sah! DPR Tetapkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang

Bagikan:

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (09/06/2026).

Pengesahan tersebut menandai berakhirnya pembahasan intensif antara DPR RI dan pemerintah terhadap 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup aspek redaksional, substansi, hingga penambahan ketentuan baru dalam revisi regulasi kepolisian.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kompak dijawab setuju oleh para legislator.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, proses penyusunan undang-undang tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum dan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di berbagai daerah.

Menurut dia, pembahasan RUU Polri mengedepankan partisipasi publik dengan menerima masukan dari akademisi, pakar hukum, pakar kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat, hingga kalangan mahasiswa.

“Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panja (panitia kerja) menyelesaikan tugasnya,” kata Habiburokhman, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (09/06/2026).

Dalam laporannya, Komisi III DPR RI menyebut terdapat delapan poin utama yang menjadi fokus perubahan dalam undang-undang tersebut. Di antaranya penegasan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, regulasi baru juga memperkuat fungsi pengawasan internal dan keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi informasi modern. Ketentuan mengenai netralitas anggota Polri, tata kelola karier sumber daya manusia, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum turut menjadi bagian penting dalam perubahan aturan tersebut.

RUU yang telah disahkan itu juga mengatur secara lebih tegas mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, aturan mengenai pemberhentian dan batas usia pensiun anggota Polri diperjelas untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi.

“Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur,” ucap Habiburokhman.

Aspek pendidikan kepolisian turut menjadi perhatian melalui penerapan kurikulum yang menekankan prinsip hukum yang humanis, demokratis, serta perlindungan hak asasi manusia. Sementara itu, kedudukan dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga diperkuat dalam ketentuan baru tersebut.

Dengan disahkannya perubahan undang-undang ini, pemerintah dan DPR RI berharap reformasi kelembagaan Polri dapat berjalan lebih optimal, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, dan profesionalisme institusi kepolisian di tengah dinamika kebutuhan masyarakat. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional