JAKARTA – Desakan agar penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus segera dituntaskan kembali mengemuka. Polda Metro Jaya diminta mempercepat peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dan menindaklanjuti putusan pengadilan yang memerintahkan kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
Dorongan itu disampaikan bersamaan dengan pemeriksaan Ketua Umum (Ketum) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Selasa (09/06/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait kerja tim investigasi yang dibentuk Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam mengumpulkan dan menelusuri berbagai fakta yang berkaitan dengan peristiwa penyiraman air keras.
“Saya juga diperiksa hari ini dalam rangka bagaimanakah kerja-kerja tim TAUD untuk membongkar ini, mencari tahu bagaimana, siapa yang menelusuri, dari mana dapatnya, karena kami juga meneliti ya, mengambil semua CCTV, menelusuri semua data informasi yang kami dapatkan,” kata Isnur sebelum menjalani pemeriksaan.
Menurut Isnur, berbagai data dan informasi yang berhasil dikumpulkan tim advokasi menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi. Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum segera melengkapi berkas perkara untuk diproses melalui peradilan umum.
Pemeriksaan terhadap Isnur merupakan agenda klarifikasi ketiga sejak penanganan perkara dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Polda Metro Jaya. Selain laporan yang diajukan korban, kepolisian juga menangani laporan model A yang dibuat setelah insiden terjadi.
Sementara itu, kuasa hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyyim, menegaskan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Polda Metro Jaya untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang memerintahkan kelanjutan penyidikan.
“Jadi mau tidak mau pihak Polda Metro Jaya harus melaksanakan putusan ini karena itu bagian dari konsekuensi kita mengakui bahwa pengadilan merupakan institusi ataupun benteng keadilan bagi siapa pun ketika ada putusan ya mau tidak mau harus dijalankan,” kata Afif di kesempatan yang sama.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/03/2026) malam. Dalam perkembangan perkara tersebut, empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menjalani proses peradilan militer terkait dugaan keterlibatan dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada korban.
Sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (09/06/2026), empat terdakwa dalam perkara itu dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun oleh Oditur Militer. Jaksa militer menilai para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkembangan pemeriksaan saksi dan tindak lanjut putusan pengadilan kini menjadi perhatian berbagai pihak yang berharap proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat. []
Redaksi05

