BANDUNG – Persidangan dugaan korupsi dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (08/06/2026), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana Rp1 miliar serta keterkaitan sejumlah pendukung politik dengan pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
Sidang yang menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Henri Lincoln, Kepala Bidang (Kabid) Jembatan Agung Mulya, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Hasri Angel, kontraktor Handoko, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Iin Parihin, mengupas dugaan praktik ijon proyek yang diduga terjadi sebelum dan sesudah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bekasi.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah dugaan aliran dana Rp1 miliar dari Iin Parihin kepada HM Kunang alias Abah Kunang, ayah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Saat diperiksa jaksa, Iin membantah pernah menyerahkan uang tersebut kepada Abah Kunang.
Namun, jaksa mengungkap bahwa Abah Kunang sebelumnya telah mengembalikan uang Rp1 miliar ke rekening penampungan KPK. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, uang yang dikembalikan itu disebut berasal dari Iin Parihin.
Fakta lain yang mengemuka berasal dari kesaksian Henri Lincoln. Di hadapan majelis hakim, Henri mengaku pernah menghadiri pertemuan bersama Abah Kunang, Iin Parihin, dan Alim Ginanjar setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi.
Menurut Henri, dalam pertemuan tersebut Abah Kunang menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mengurus proyek secara langsung, namun meminta agar para pendukung pemerintahan yang baru tetap diperhatikan.
“Silakan memberikan pekerjaan kepada para pendukung, ormas, LSM maupun wartawan,” demikian substansi pernyataan yang disampaikan Henri Lincoln dalam persidangan sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat, Senin (08/06/2026).
Keterangan tersebut menjadi perhatian jaksa dan majelis hakim karena dinilai berkaitan dengan dugaan pengondisian proyek pemerintah pasca-Pilkada Bekasi. Dalam sidang yang sama, Iin Parihin juga mengakui dirinya merupakan salah satu pendukung Ade Kuswara Kunang saat Pilkada Kabupaten Bekasi.
Persidangan turut mengungkap adanya 48 paket pekerjaan yang disebut dikerjakan oleh Iin Parihin bersama Alim Ginanjar. Jumlah proyek tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman perkara yang dilakukan KPK untuk menguji dugaan pengaturan proyek dan distribusi pekerjaan kepada pihak tertentu.
Sementara itu, Ade Kuswara Kunang kembali membantah tuduhan mengatur proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Menurutnya, sebagian besar proyek yang dipersoalkan telah melalui proses lelang pada 2024, sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Bekasi.
“Tahun 2025 memang program sarana dan prasarana masuk dalam 100 hari kerja saya dan direalisasikan. Tetapi proses lelangnya sudah dilakukan pada tahun 2024. Saya tidak mengetahui siapa yang mengerjakan proyek tersebut dan tidak mengenal para kontraktornya,” ujar Ade.
Ade juga membantah adanya daftar proyek berkode tertentu yang disebut beredar menjelang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Ia menegaskan tidak pernah mengatur pembagian proyek dan hanya menyampaikan aspirasi masyarakat untuk diprioritaskan dalam pembangunan daerah.
Dalam keterangannya, Ade mengaku baru mengetahui adanya pertemuan antara sejumlah pihak dengan ayahnya dan pejabat dinas setelah dirinya ditahan KPK. Ia juga membantah mengetahui pembicaraan mengenai angka Rp48 miliar maupun dugaan pembagian proyek kepada pihak tertentu.
“Saya tidak memahami seluruh kepentingan yang dibawa oleh para pendukung saya. Karena itu saya tidak bisa memenuhi semua permintaan yang muncul. Saya lebih memilih melihat aturan dan kebutuhan daerah terlebih dahulu,” katanya.
Perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang tersebut masih terus bergulir. KPK mendakwa adanya dugaan pengaturan proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan sejumlah pihak sebelum dan sesudah Pilkada Kabupaten Bekasi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguji keterkaitan antara pertemuan yang terungkap di persidangan dengan pelaksanaan proyek yang menjadi objek perkara. []
Redaksi05

