MK Minta Pemohon Uji Materi UU TNI Perjelas Argumentasi Hukum

MK Minta Pemohon Uji Materi UU TNI Perjelas Argumentasi Hukum

Bagikan:

Permohonan Nomor 178/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Ria Merryanti. Keduanya menguji Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Jakarta, Senin (08/06/2026), para pemohon berpendapat sejumlah ketentuan tersebut berpotensi menghambat penegakan hukum, khususnya terkait hak penasihat hukum dalam mendampingi klien serta pengaturan kewenangan peradilan bagi prajurit TNI.

“Ketentuan a quo sudah sangat jelas bertentangan dan tidak sinkronisasi dengan norma pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) khususnya mengenai hak hadir dan berperan aktif dalam pemeriksaan klien pada setiap tahapan proses hukum, maka sudah sangat jelas bahwa Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (2) sudah tidak relevan dipertahankan kembali,” ujar Syamsul Jahidin sebagaimana dilansir Humas Mkri, Senin (08/06/2026).

Para pemohon menilai ketentuan dalam UU Peradilan Militer dan UU TNI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945. Karena itu, mereka meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun, dalam sesi nasihat kepada pemohon, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti adanya ketidakkonsistenan argumentasi yang diajukan. Menurutnya, pada satu sisi pemohon meminta pembatalan Pasal 106 UU Peradilan Militer karena dianggap tidak sejalan dengan KUHAP, tetapi di sisi lain tetap mempertahankan kekhususan peradilan militer sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU TNI.

“Jadi, ini perlu memperjelas arah argumentasi Pak Jahidin, apakah hendak membatasi kekhususan peradilan militer atau justru mempertahankannya, tolong kami lebih diperjelas di sini,” ujar Adies.

Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Dalam persidangan, majelis panel menekankan pentingnya konsistensi argumentasi agar permohonan dapat dinilai secara utuh berdasarkan konstruksi hukum yang jelas.

Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. MK menetapkan batas waktu perbaikan selama 14 hari sejak sidang pendahuluan, dengan berkas perbaikan dalam bentuk softcopy maupun hardcopy harus diterima paling lambat pada 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

Perbaikan tersebut diharapkan dapat memperjelas pokok permohonan, termasuk posisi pemohon terkait keberadaan sistem peradilan militer dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, sehingga proses pengujian konstitusional dapat berlanjut secara lebih terarah. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional