PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penggunaan biaya jasa layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan di Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta dan Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (25/05/2026). Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp397 juta.
Dua terdakwa yang menjalani persidangan yakni J. Prastowo Nugroho selaku Kepala BPFK Jakarta dan Muhammad Agung Sholihuddin selaku Koordinator UPF-PFK Palembang. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa diduga menyalahgunakan pengelolaan Biaya Operasional Petugas (BOP) dari kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada 2020 hingga 2021.
Jaksa menjelaskan dana pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk fasilitas kesehatan di Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp847.265.162 diduga digunakan tidak sesuai ketentuan oleh kedua terdakwa.
“Akibat perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) sebesar Rp397.192.643,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di persidangan sebagaimana dilansir Suarapublik, Senin (25/05/2026).
Kerugian negara tersebut disebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan biaya jasa layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan di BPFK dan UPF-PFK Palembang.
Selain itu, JPU juga mengungkap dugaan aliran dana yang dinikmati masing-masing terdakwa. J. Prastowo Nugroho diduga memperkaya diri sebesar Rp189.144.830, sedangkan Muhammad Agung Sholihuddin diduga menerima dana Rp208.047.813.
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga didakwa dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 8 Undang-Undang Tipikor.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Dalam sidang selanjutnya, jaksa menyatakan akan menghadirkan sekitar 100 saksi dan dua orang ahli untuk menguatkan pembuktian perkara.
Sementara itu, tim kuasa hukum J. Prastowo Nugroho turut mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan dalam proses persidangan berikutnya. []
Redaksi05

