PARIAMAN – Perkara dugaan pembunuhan berantai disertai mutilasi yang menjerat Satria Juhanda alias Wanda memasuki fase penentuan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa pada Selasa (02/06/2026) sekitar pukul 13.00 WIB setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan.
Sidang putusan menjadi agenda terakhir dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Majelis hakim akan membacakan pertimbangan hukum dan amar putusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Sebelum memasuki tahap putusan, persidangan telah melalui sejumlah agenda, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, pembacaan tuntutan, nota pembelaan (pledoi), replik, hingga duplik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrio Suherman sebelumnya memastikan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir.
“Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026,” kata Hendrio usai persidangan sebelumnya.
Menjelang pembacaan putusan, terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban saat sidang pembelaan berlangsung.
“Saya meminta maaf kepada keluarga para korban atas semua yang telah terjadi,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim, sebagaimana diberitakan Sumbarkita, Selasa, (02/06/2026).
Penasihat hukum terdakwa, Richa Marianas, menyebut permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk penyesalan kliennya atas peristiwa yang terjadi.
“Permintaan maaf itu tetap kami sampaikan di persidangan sebagai bentuk tanggung jawab moral dari terdakwa,” kata Richa.
Dalam persidangan pembelaan itu, keluarga korban tidak tampak hadir di ruang sidang. Namun, pada sejumlah agenda sebelumnya, pihak keluarga diketahui mengikuti jalannya persidangan sejak pemeriksaan saksi hingga pembacaan tuntutan.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan tiga korban perempuan muda, yakni Septia Adinda (25), Siska Oktavia Rusdi (23), dan Adek Gustiana (24). Ketiganya tercatat pernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Keuangan Perbankan dan Pembangunan.
Berdasarkan penyelidikan, terdakwa yang merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap pada 19 Juni 2025 oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan terdakwa dalam pembunuhan terhadap ketiga korban.
Jasad Septia ditemukan dalam kondisi terfragmentasi di aliran Sungai Batang Anai dan kawasan Pantai Padang Sarai. Sementara itu, jasad Siska dan Adek ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di sebuah sumur tua yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa.
Dengan digelarnya sidang putusan, publik kini menantikan keputusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum terdakwa dalam salah satu perkara kriminal yang menyita perhatian masyarakat di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir. []
Redaksi05

