Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank Digelar 3 Juni

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank Digelar 3 Juni

Bagikan:

JAKARTA TIMUR – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP pada Rabu (03/06/2026). Sidang vonis tersebut direncanakan berlangsung siang hari setelah agenda persidangan perkara lain di pengadilan yang sama.

Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan jadwal pembacaan putusan telah ditetapkan usai seluruh rangkaian persidangan memasuki tahap akhir.

“Kami minta waktu sampai dengan Rabu, tanggal 3 Juni,” kata Fredy saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (26/05/2026).

Fredy menjelaskan sidang putusan kemungkinan dimulai siang hari lantaran pada pagi harinya Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

“Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang, karena tanggal 3 kemarin kita rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu, tanggal 3,” jelas Fredy.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Mochamad Nasir, Feri Herianto, dan Frengky Yaru. Ketiganya didakwa terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, oditur militer menuntut Mochamad Nasir dengan hukuman penjara 12 tahun, sedangkan Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara. Adapun Frengky Yaru dituntut hukuman empat tahun penjara, seluruhnya dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain pidana pokok, dua terdakwa yakni Mochamad Nasir dan Feri Herianto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Keluarga korban melalui ahli waris, Puspita Aulia, turut mengajukan restitusi senilai Rp5,8 miliar. Permohonan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer aktif dalam dugaan tindak pidana berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pimpinan cabang bank. Putusan majelis hakim nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjadi penegasan terhadap proses penegakan hukum di lingkungan peradilan militer. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional