Tawuran Pelajar Tewaskan Remaja di Tangerang, 14 Orang Diamankan

Tawuran Pelajar Tewaskan Remaja di Tangerang, 14 Orang Diamankan

Bagikan:

TANGERANG – Kematian seorang pelajar akibat tawuran di wilayah Kecamatan Sukadiri mendorong aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengungkap keterlibatan 14 pelajar dalam insiden tersebut, sementara satu orang lainnya masih buron dan diduga sebagai pelaku utama.

Korban berinisial NAW (16), pelajar asal Kecamatan Sepatan, ditemukan tewas di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kamis (09/04/2026). Penemuan jasad korban yang mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka menjadi titik awal pengungkapan kasus kekerasan antarpelajar tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan proses evakuasi dan identifikasi di lokasi kejadian. “Korban ditemukan mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Jumat (17/04/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat, (17/04/2026).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka di bagian dada kanan dan tangan kanan. Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi terkunci stang.

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, dan Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Banten. “Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan para terduga pelaku,” kata Indra Waspada.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari rencana tawuran antara dua kelompok pelajar yang kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri. Dalam bentrokan tersebut, korban yang berboncengan terjatuh dari sepeda motor dan tidak sempat melarikan diri, sehingga menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama.

“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka yang dialami,” jelasnya.

Polisi menyebut satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran dan diduga berperan sebagai perencana sekaligus pelaku pembacokan. Sementara itu, seluruh pelaku yang telah diamankan diketahui masih berstatus pelajar.

Barang bukti yang disita meliputi pakaian korban, sepeda motor, serta senjata tajam jenis corbek. Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini dinilai menjadi peringatan serius bagi berbagai pihak atas meningkatnya kekerasan di kalangan remaja. Kepolisian mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta pembinaan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.[]

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal