MAKASSAR – Tim gabungan Naval Region VI Quick Response (NR6QR) Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menggagalkan upaya penyelundupan 3,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp5,79 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,77 miliar.
Pengungkapan kasus itu bermula saat personel patroli mencurigai aktivitas sebuah truk kontainer di kawasan Makassar New Port. Kendaraan tersebut terlihat berulang kali keluar masuk area pelabuhan tanpa tujuan jelas sebelum akhirnya dibuntuti petugas hingga ke sebuah gudang jasa angkutan barang di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (09/05/2026).
Komandan Kodaeral VI, Andi Abdul Aziz, mengatakan kecurigaan petugas muncul setelah melihat gerak-gerik sopir truk yang dianggap tidak biasa saat berada di sekitar pelabuhan.
“Awalnya itu anggota yang sedang mobile melihat adanya anomali truk di kawasan Makassar New Port, sopir hanya naik turun mobil dan memantau terus, sehingga, anggota kemudian mengikuti kontainer itu,” ujarnya saat merilis hasil penangkapan di Markas Komando (Mako) Kodaeral VI Makassar, Jumat (08/05/2026).
Operasi penindakan dilakukan sejak Kamis (07/05/2026) malam hingga Jumat dini hari. Setelah pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan 244 karton rokok ilegal berisi sekitar 3.904.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi di dalam kontainer 20 feet bernomor CTPU 2743386 yang diangkut truk bernomor polisi DD 8010 SY.
Petugas menduga pelaku menggunakan modus sistem kompartemen untuk memutus rantai informasi antara sopir, pemilik barang, dan kurir distribusi agar jaringan penyelundupan sulit diungkap aparat.
“Modus ini dilakukan agar jaringan distribusi sulit dilacak apabila terjadi penindakan oleh aparat,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga menghadapi perlawanan dari sejumlah oknum buruh bongkar muat saat proses pemeriksaan berlangsung. Insiden tersebut menyebabkan perangkat dokumentasi berupa kamera 360 derajat milik petugas Bea Cukai mengalami kerusakan.
“Saat proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 22.40 WITA, sempat terjadi resistensi dari oknum buruh bongkar muat terhadap personel Bea Cukai. Insiden tersebut bahkan menyebabkan kerusakan pada perangkat dokumentasi berupa kamera 360 derajat milik petugas,” katanya.
Meski demikian, situasi akhirnya berhasil dikendalikan oleh tim gabungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Bea Cukai. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Kodaeral VI untuk proses penyegelan serta pengembangan penyelidikan terkait kepemilikan kendaraan dan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Kasus dugaan pemukulan terhadap personel Bea Cukai juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Redaksi05

