PASURUAN – Arus lalu lintas di Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo sempat mengalami kemacetan setelah sebuah truk bermuatan triplek terguling di Kilometer (KM) 813/A, Senin (01/06/2026). Muatan kendaraan yang tumpah ke badan jalan menyebabkan sebagian lajur tidak dapat dilalui kendaraan lain.
Peristiwa terjadi saat truk bernomor polisi P 9286 UG yang dikemudikan Agung Umar Subagio, warga Kecamatan Puger, Kabupaten Jember (Jember), melaju dari arah Surabaya menuju Probolinggo melalui lajur satu. Dalam perjalanan, bagian depan kendaraan dilaporkan terangkat hingga truk kehilangan keseimbangan dan oleng.
Pada saat bersamaan, sebuah mobil penumpang Daihatsu Terios bernomor polisi AG 1703 SS yang dikemudikan Saiful Anwar, warga Kabupaten Lumajang (Lumajang), melintas di lajur dua. Kendaraan tersebut kemudian menabrak bagian belakang truk hingga menyebabkan truk terguling ke bahu jalan.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan muatan triplek berserakan dan menutup sebagian jalur lalu lintas. Kondisi itu membuat kendaraan yang melintas harus memperlambat laju karena hanya satu lajur yang dapat digunakan.
Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Hendrix Kusuma Wardana, mengatakan dampak utama dari kejadian tersebut adalah terganggunya arus kendaraan di ruas tol.
“Akibat kecelakaan tersebut dan truk serta muatan di bahu jalan membuat jalan tol macet,” kata Hendrix, sebagaimana dilansir Kabarbaik, Senin (01/06/2026).
Berdasarkan informasi awal, kecelakaan diduga dipicu oleh kondisi kendaraan yang membawa muatan berlebih sehingga memengaruhi stabilitas saat melaju di jalan tol.
Meski menimbulkan kemacetan dan kerusakan kendaraan, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut. Seluruh pengemudi dan penumpang dilaporkan selamat.
Setelah proses penanganan di lokasi selesai, petugas melakukan evakuasi terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan ke pos PJR terdekat. Kepolisian juga mengingatkan para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, untuk mematuhi ketentuan batas muatan guna menjaga keselamatan serta mencegah terulangnya kecelakaan serupa di ruas jalan tol. []
Redaksi05

