575 Jeriken BBM Subsidi Diamankan, Kapolsek Banggai Diperiksa

575 Jeriken BBM Subsidi Diamankan, Kapolsek Banggai Diperiksa

Bagikan:

Polda Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi setelah 575 jeriken solar dan Pertalite ditemukan di kapal jolor, dengan seorang anggota polisi dan Kapolsek Banggai turut diperiksa.

SULAWESI TENGAH – Sebanyak 575 jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite diamankan dari sebuah kapal jolor di kawasan Pantai Banggai Lalongo, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, setelah ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM bersubsidi pada Kamis (15/10/2026). Temuan tersebut memicu penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menyeret seorang anggota kepolisian dan berujung pada pemeriksaan Kapolsek Banggai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Achmad Muhaimin, mengatakan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) telah melakukan penyelidikan awal serta mengumpulkan keterangan terkait dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus tersebut.

“Iya, tim cyber Subbid Paminal Bidpropam telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan awal,” kata Muhaimin dalam keterangannya, Senin (19/10/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap anak buah kapal (ABK), sebagian BBM yang ditemukan diduga milik anggota Polsek Banggai berinisial RRP, sedangkan sisanya disebut milik seorang warga berinisial F. Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut.

“Berdasarkan pemeriksaan awal ABK, sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai, sedangkan sisanya disebut milik seorang warga berinisial F. Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut,” ungkapnya.

Muhaimin menjelaskan, RRP diduga membeli solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), sedangkan Pertalite diperoleh dari pelangsir. BBM tersebut kemudian diduga dijual kepada kapten kapal jolor berinisial I untuk dibawa menuju Taliabu, Maluku. Aktivitas itu disebut telah berlangsung selama sekitar dua bulan dan diduga melibatkan Kapolsek Banggai.

Sebagai langkah lanjutan, Kepala Polda Sulteng menerbitkan surat perintah pada 19 Oktober 2026 untuk menunjuk pelaksana harian (Plh.) Kapolsek Banggai di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Banggai Laut. Penunjukan tersebut dilakukan ketika proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran masih berlangsung.

“Sebagai tindak lanjut, sesuai surat perintah Kapolda Sulteng tanggal 19 Oktober 2026, telah ditunjuk personel sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai Polres Banggai Laut,” jelasnya.

Muhaimin menegaskan bahwa institusinya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian melalui mekanisme pemeriksaan internal. Penanganan perkara telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk penyusunan berkas untuk proses sidang kode etik profesi Polri.

“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses sidang kode etik profesi Polri,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok konsumen yang berhak dan pengawasannya bertujuan mencegah penyalahgunaan distribusi. Hasil penyelidikan diharapkan dapat mengungkap asal-usul BBM, jalur distribusi, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. []

Redaksi 03

Bagikan:
Kriminal Nasional