Dua Senpi Rakitan Ditemukan di Rumah WNA Diduga Terlibat Tambang Ilegal

Dua Senpi Rakitan Ditemukan di Rumah WNA Diduga Terlibat Tambang Ilegal

Bagikan:

NABIRE – Komando Resor Militer (Korem) 173/Praja Vira Braja (PVB) menemukan dua senjata api rakitan di rumah kontrakan yang sebelumnya ditempati tujuh warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Temuan itu muncul saat aparat mendalami dugaan keterlibatan para WNA dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Distrik Siriwo.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Korem 173/PVB Budi Suradi mengatakan penemuan tersebut merupakan bagian dari dukungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam penanganan tambang ilegal di wilayah Kilometer (KM) 95 dan KM 103 Unipo.

“Penemuan ini berawal dari penyelidikan lanjutan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal serta untuk mendalami keberadaan WNA China yang diduga terlibat,” kata Budi di Nabire, Kamis (14/05/2026), sebagaimana diwartakan Antara, Kamis (14/05/2026).

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 14.25 Waktu Indonesia Timur (WIT) di sebuah rumah kontrakan di Wadio, Desa Bumi Wonorejo, Distrik Nabire. Rumah tersebut disebut pernah ditempati tujuh WNA asal China yang kini diduga terkait aktivitas pertambangan ilegal.

Dalam pemeriksaan, aparat menemukan lemari mencurigakan di lantai bawah rumah dengan posisi pintu menghadap tembok. Setelah dibuka, petugas menemukan senjata api rakitan beserta amunisi.

“Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan senjata rakitan nonorganik TNI-Polri dengan model gabungan AR-15, M16, dan M4 yang menggunakan amunisi kaliber 5,56 mm, satu magasin, serta tiga butir amunisi produksi Pindad tahun 2001,” ujarnya.

Selain senjata pertama, aparat kembali menemukan barang bukti lain pada pukul 23.30 WIT berupa senapan angin jenis pre-charged pneumatic (PCP) merek Predator yang telah dimodifikasi menjadi senjata api dan dilengkapi teleskop.

Menurut Budi, seluruh barang bukti telah dilaporkan kepada Komandan Satgas PKH untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan dugaan keterlibatan pihak tertentu.

“Tugas kami membantu menemukan barang bukti. Selanjutnya proses penyelidikan terhadap kepemilikan senjata diserahkan kepada Satgas PKH,” ujarnya.

Budi menegaskan Korem 173/PVB mendukung penuh upaya penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan Papua Tengah. Ia juga menjelaskan pemasangan palang di kawasan KM 95 Unipo dan KM 103 dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana pertambangan ilegal, bukan untuk mengambil lahan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Setelah proses hukum selesai, palang tersebut akan dibuka kembali,” katanya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus