NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memperluas penelusuran dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan di Bank Jatim Cabang Nganjuk dengan menggeledah empat lokasi berbeda di Kabupaten Nganjuk, Senin (18/05/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang terjadi pada periode 2025-2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Dino Kriesmiardi, mengatakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan Kejari Nganjuk. Tindakan hukum itu menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bank Jatim Cabang Nganjuk.
“Pelaksanaan kegiatan penggeledahan ini didasarkan secara yuridis formal dengan Surat Perintah yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk,” ujar Dino kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Senin (18/05/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (18/05/2026).
Empat lokasi yang digeledah meliputi rumah perempuan berinisial WDP di Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah suami WDP di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, serta Kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk.
Menurut Dino, penggeledahan dilakukan secara serentak untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Rangkaian penggeledahan ini berkaitan erat dengan pengumpulan alat bukti eksternal untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani,” ucap Dino.
Dalam proses penyidikan, Kejari Nganjuk juga mendalami peran saksi berinisial WDP yang diketahui merupakan karyawan Bank Jatim asal Mojokerto dan berdomisili di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot. Penyidik menduga saksi tersebut memiliki keterkaitan penting dengan kasus yang sedang diusut.
Meski demikian, kejaksaan menegaskan pemeriksaan masih berlangsung dan seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Penyidik menegaskan bahwa proses pengujian kesesuaian alat bukti masih terus berjalan demi menjaga asas praduga tak bersalah,” kata Dino.
Selain fokus pada pembuktian unsur pidana, Kejari Nganjuk juga menelusuri aliran dana serta upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut. Seluruh rangkaian penggeledahan disebut berjalan aman dan kondusif tanpa kendala berarti di lapangan.
“Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut berhasil diselesaikan pada hari yang sama, dengan situasi yang tertib, aman, kondusif,” ujarnya.
Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara objektif dan bebas dari intervensi. []
Redaksi05

