Kajari Medan Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT

Kajari Medan Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT

Bagikan:

KUPANG – Dugaan pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Ridwan Sujana Ansar dan Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Noven Bulan kini memasuki babak baru. Kedua jaksa tersebut resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kuasa hukum kontraktor asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hironimus Sonbay, pada Senin (25/05/2026).

Kuasa hukum pelapor, Fransisco Bessi, mengatakan laporan dugaan pemerasan itu telah diterima KPK sekitar pukul 11.00 WIB setelah melalui proses telaah awal oleh tim pemeriksa lembaga antirasuah tersebut.

“Saya mewakili klien saya, Hironimus Sonbay, telah resmi melaporkan dua oknum jaksa tersebut ke KPK tadi sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Fransisco, sebagaimana dilansir Kompas, Senin (25/05/2026).

Menurut Fransisco, pihaknya juga telah menerima bukti tanda terima laporan resmi dari KPK. Ia berharap penanganan perkara berjalan terbuka dan mendapatkan pengawasan publik, khususnya masyarakat NTT.

“Kami berharap perjuangan ini mendapat dukungan masyarakat NTT,” katanya.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti dugaan pemerasan yang disebut berasal dari kliennya, Hironimus Sonbay, serta kontraktor lain bernama Didik. Bukti yang diberikan ke KPK disebut sama dengan dokumen yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejati NTT dan Kejaksaan Agung.

Fransisco menilai langkah pelaporan ke KPK menjadi upaya untuk membuka secara terang dugaan praktik pemerasan yang disebut telah menyita perhatian publik.

“Kami tahu persoalan ini tidak mudah dan sangat berat. Namun dengan keberanian serta dukungan data dan fakta yang telah kami sampaikan, kami berharap semuanya bisa menjadi terang benderang dan keadilan dapat menemukan jalannya,” ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat dalam persidangan dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Pengadilan Negeri Kupang. Saat itu, Ridwan Sujana Ansar masih menjabat sebagai Kajari Kupang dan diduga meminta sejumlah uang kepada kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni yang terseret perkara korupsi proyek renovasi sekolah.

Dalam persidangan, disebutkan nilai uang yang diduga diserahkan mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan itu kini menjadi bagian dari laporan yang tengah ditangani KPK untuk didalami lebih lanjut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus