Korupsi BBM Subsidi Rp332 Juta, Tiga Eks Pejabat Kecamatan Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi BBM Subsidi Rp332 Juta, Tiga Eks Pejabat Kecamatan Dituntut 2 Tahun Penjara

Bagikan:

MEDAN – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli di Kecamatan Medan Polonia dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/05/2026). Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp332,2 juta.

Ketiga terdakwa masing-masing Irfan Asardi Siregar selaku mantan Camat Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis selaku mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras), serta Ita Ratna Dewi yang merupakan mantan tenaga honorer di Kantor Camat Medan Polonia.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Asardi Siregar, terdakwa Khairul Arminsyah Lubis, dan terdakwa Ita Ratna Dewi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba di PN Medan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiganya membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Dalam tuntutannya, jaksa turut membebankan uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa. Irfan dan Khairul masing-masing dituntut membayar Rp161,1 juta, sedangkan Ita dituntut membayar Rp10 juta. Jaksa menyebut Ita telah melunasi kewajiban tersebut.

JPU menjelaskan Irfan dan Khairul sebelumnya telah mengembalikan masing-masing Rp50 juta sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp111,1 juta per orang.

“Jika UP tersebut tidak dibayar Irfan dan Khairul paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” tambah Julita sebagaimana diberitakan Waspada, Senin (25/05/2026).

Jaksa menegaskan apabila hasil penyitaan dan pelelangan aset tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka keduanya akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama enam bulan.

Dalam persidangan itu, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp332,2 juta dan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar JPU saat membacakan pertimbangan.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa disebut belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali tindakan mereka, serta telah mengembalikan sebagian maupun seluruh kerugian negara.

Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (04/06/2026) mendatang. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi