BANDUNG – Sidang dugaan korupsi proyek ijon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memunculkan fakta baru setelah Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto, mengaku menyerahkan uang Rp500 juta kepada H.M Kunang alias Abah pada awal Desember 2025. Pengakuan tersebut memicu ketegangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (25/05/2026).
Persidangan yang dipimpin hakim Novian Saputra itu menghadirkan lima saksi dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan swasta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengondisian proyek infrastruktur tahun anggaran 2025 di Kabupaten Bekasi.
Ketegangan sidang bermula saat Benny Sugiarto memberikan kesaksian mengenai aliran dana yang diterimanya dari terpidana H.M Sarjan. Dalam keterangannya, Benny menyebut uang tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Abah.
”Penyerahan kembali uang itu kepada Abah setelah diterima dari Sarjan di awal Desember 2025,” ujar Benny Sugiarto di ruang sidang sebagaimana diberitakan Jabarnews, Senin (25/05/2026).
Pernyataan itu langsung memicu reaksi keras dari tim penasihat hukum terdakwa. Adu argumentasi antara jaksa KPK dan kuasa hukum pun terjadi hingga majelis hakim menegur pihak penasihat hukum karena dianggap mengganggu jalannya persidangan.
Hakim Ketua Novian Saputra menegaskan bahwa pengakuan saksi terkait penerimaan dan penyerahan uang telah disampaikan di bawah sumpah sehingga menjadi bagian penting dalam fakta persidangan.
Dalam dakwaan yang dibahas di persidangan, kasus dugaan korupsi proyek ijon disebut bermula sejak penyusunan proyek tahun anggaran 2025 ketika Ade Kuswara Kunang masih menjabat sebagai Bupati Bekasi. Benny diduga mengatur proses ploting proyek agar sejumlah pekerjaan jatuh kepada pihak tertentu, termasuk H.M Sarjan.
Jaksa mengungkapkan pengondisian proyek dilakukan melalui dua jalur. Untuk paket e-katalog, Benny disebut berkoordinasi langsung dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP), sedangkan proyek Penunjukan Langsung (PL) dilakukan melalui instruksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Meski demikian, terdakwa Ade Kuswara Kunang membantah adanya aliran uang Rp500 juta sebagaimana disampaikan Benny dalam persidangan.
”Dan dari pengakuannya ada penyerahan duit Rp500 juta, itu dibantah oleh Ade Kuswara Kunang,” ungkap Jaksa KPK, Ade Ashari, kepada wartawan usai persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Yusnaniar, juga menilai kesaksian Benny tidak sesuai dengan keterangan kliennya. Pihaknya menyoroti dugaan ketidaksesuaian waktu penyerahan uang sebagaimana diungkapkan di persidangan.
Selain Benny, jaksa menghadirkan saksi lain yakni Agung Gunawan Jaka selaku analis pemanfaatan sumber daya alam sekaligus PPK, Edi Mulyadi selaku Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Adi Ramdan Gultom selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Tata Bangunan Wilayah III, serta seorang pihak swasta bernama Habibullah.
Namun, sebagian besar saksi lainnya hanya memberikan keterangan normatif sehingga tidak memunculkan fakta baru yang signifikan dalam persidangan.
KPK menyatakan fokus utama saat ini masih pada pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa dan belum ingin berspekulasi mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru dari kalangan ASN.
”Tadi sudah saya sampaikan sekarang kepada teman-teman, kita fokus pada pembuktian ini saja jangan mengaburkan,” tegas Ade Ashari.
Jaksa memastikan saksi kunci tetap konsisten dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk terkait asal-usul uang Rp500 juta yang disebut berasal dari H.M Sarjan untuk memuluskan proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.
Sidang kasus dugaan korupsi proyek ijon tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak JPU KPK. []
Redaksi05

