MERAUKE – Kepolisian Resor (Polres) Merauke, Papua Selatan menggagalkan dugaan praktik penimbunan dan penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Merauke. Dalam dua pengungkapan kasus terpisah tersebut, polisi menyita total 1.070 liter BBM subsidi yang diduga hendak dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merauke, Leonardo Yoga, dalam konferensi pers di Media Corner Seksi Hubungan Masyarakat (Sie Humas) Polres Merauke, Senin (25/05/2026).
Kapolres menjelaskan kasus pertama terkait dugaan penyalahgunaan Pertalite terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Timur (WIT) di Jalan Husein Palela, Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke.
Seorang pria berinisial SA, 40 tahun, diduga membeli Pertalite subsidi dari empat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yakni SPBU Jalan Ahmad Yani, SPBU Parakomando, SPBU Kuper, dan SPBU Semangga.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menggunakan lima barcode MyPertamina untuk membeli BBM subsidi. Empat barcode di antaranya diduga diperoleh secara daring melalui marketplace Facebook guna mengelabui sistem pembelian BBM subsidi.
“BBM subsidi itu kemudian dipindahkan ke dalam 15 galon ukuran 15 liter menggunakan mesin pompa elektrik,” kata Leonardo Yoga didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Anugrah Sari Dharmawan, Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi (Kasi) Humas Andre MSB, dan Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Akbar RS sebagaimana dilansir Jubi, Senin (25/05/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 225 liter Pertalite, satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi PA 1684 GW, mesin pompa minyak elektrik, serta selang pengisian BBM.
“BBM tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga Rp11.000 hingga Rp11.500 per liter,” ucapnya.
Pada kasus kedua, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke mengungkap dugaan penyalahgunaan Bio Solar di Jalan Marthadinata, Gang Bina Marga, Kelurahan Rimba Jaya.
Polisi mengamankan pria berinisial MNH, 35 tahun, yang diduga membeli Bio Solar subsidi seharga Rp6.800 per liter di SPBU Jalan Ahmad Yani dan SPBU Parakomando menggunakan barcode Pertamina milik pribadi.
BBM subsidi tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi L300 dan ditimbun di gudang milik warga berinisial A sebelum diduga dijual kembali untuk meraup keuntungan.
Dari hasil penggeledahan, aparat menyita 845 liter Bio Solar yang disimpan di dalam tiga drum plastik berkapasitas 200 liter dan sejumlah jerigen. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300, mesin pompa, selang, aki, serta dokumen kendaraan.
“Bio Solar itu rencananya akan dijual kembali seharga Rp11.000 per liter,” kata Yoga.
Kapolres menyebut pengungkapan dua kasus tersebut merupakan hasil kerja gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Papua bersama Satreskrim Polres Merauke.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak yang menyalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Polres Merauke juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Polisi memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi akan terus diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan negara. []
Redaksi05

