Eks Anggota Ombudsman Ditahan Kejagung dalam Kasus Korupsi CPO

Eks Anggota Ombudsman Ditahan Kejagung dalam Kasus Korupsi CPO

Bagikan:
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Yeka Hendra Fatikah, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada 2022. Penyidik menduga Yeka menyusun laporan secara melawan hukum yang kemudian digunakan korporasi untuk menggagalkan proses hukum kasus minyak goreng.

Penetapan tersangka diumumkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Senin (25/05/2026).

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh Yeka, seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag RI sebagai terlapor,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi sebagaimana diberitakan Metro TV, Senin (25/05/2026).

Menurut penyidik, perkara bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022. Saat itu, Yeka disebut menginisiasi investigasi dan memerintahkan tim Keasistenan Utama Tiga Ombudsman RI melakukan survei di 34 provinsi terkait persoalan distribusi minyak goreng.

Namun, hasil investigasi tersebut diduga diubah. Penyidik menyebut fokus laporan yang semula membahas kelangkaan minyak goreng dialihkan menjadi rekomendasi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) yang dinilai menguntungkan kepentingan korporasi eksportir.

“Jadi perlu teman-teman ketahui bahwa DMO ini merupakan perbuatan melawan hukum yang kita sangkakan terhadap perkara minyak goreng pada tahun 2022,” ujar Syarief.

Kejagung menduga dokumen LHP Ombudsman itu kemudian dibocorkan kepada pihak luar, yakni MS dan tim dari AALF Legal. Dokumen tersebut disebut dipakai sebagai dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun perkara perdata.

Penyidik menilai penggunaan dokumen tersebut berdampak terhadap proses penuntutan perkara korupsi ekspor CPO yang sedang berjalan. Putusan PTUN dan perdata kemudian dijadikan bahan pertimbangan hakim hingga berujung pada putusan lepas dari tuntutan hukum atau onslag terhadap PT Wilmar International, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri pada 19 Maret 2025.

“Jadi gini, yang sudah kita dapatkan faktanya bahwa yang bersangkutan membuat LHP ini secara melawan hukum, dengan cara yang tidak benar dan kemudian itu digunakan untuk menggagalkan proses penuntutan yang kita lakukan terhadap tiga korporasi di Pengadilan Tipikor,” ujar Syarief.

Selain dugaan perintangan penegakan hukum, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan uang dari PT Wilmar Group terkait penyusunan laporan tersebut. Dana itu diduga diterima melalui rekening pihak lain untuk menyamarkan aliran transaksi.

“Bahwa saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” ujar Syarief.

Kejagung mengaku telah mengantongi bukti berupa rekening koran dan keterangan saksi terkait dugaan aliran dana tersebut. Penyidikan saat ini masih berfokus pada dugaan obstruction of justice atau perintangan proses hukum, sementara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disebut masih akan dikembangkan.

Yeka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional