Polres Subang Segel Tambang Diduga Ilegal di Patokbeusi

Polres Subang Segel Tambang Diduga Ilegal di Patokbeusi

Bagikan:

SUBANG – Kepolisian Resor (Polres) Subang memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal dengan memasang garis polisi di lokasi dugaan pertambangan tanpa izin di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Senin (25/05/2026). Langkah itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas galian yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Pengecekan lapangan dilakukan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang.

Operasi tersebut dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Subang Muhammad Imam Fadhil dengan melibatkan personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), perwakilan DLH, dan Satpol PP Subang.

Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, aktivitas tambang diketahui sedang berhenti beroperasi. Meski tidak ada kegiatan penambangan, aparat menemukan satu unit excavator berada di area galian.

Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi langsung memasang garis polisi atau police line pada alat berat tersebut guna mencegah penggunaan lebih lanjut selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain melakukan penyegelan, tim gabungan juga meminta keterangan awal dari seorang pengelola lokasi berinisial YL yang berada di tempat kejadian.

Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Subang.

“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada aktivitas tambang yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan, kami akan terus bertindak. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Subang,” tegas Dony Eko Wicaksono sebagaimana dilansir Tintahijau, Senin (25/05/2026).

Polres Subang menyatakan akan melanjutkan proses penyelidikan melalui koordinasi dengan instansi terkait, pemanggilan pengelola tambang, hingga penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila aktivitas tambang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Subang juga melakukan pemeriksaan di tiga lokasi dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) pada Minggu (24/05/2026). Lokasi tersebut berada di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, dan Desa Saradan, Kecamatan Pagaden.

Di lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, petugas menemukan satu unit alat berat tanpa operator dan langsung memasang police line. Sementara di dua lokasi lainnya, aparat tidak menemukan aktivitas penambangan, namun tetap melakukan pendataan dan penyelidikan lanjutan untuk memastikan legalitas kegiatan di area tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus