PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mendalami dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman tahun 2023 yang disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp14,3 miliar. Kasus tersebut kini memasuki tahap pengumpulan data dan bahan keterangan setelah adanya laporan masyarakat yang menyeret nama Wali Kota Pariaman, Yota Balad.
Perkara itu mencuat setelah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman periode 2019–2024, Harpen Agus Bulyandi, menjalani pemeriksaan di Markas Polda (Mapolda) Sumbar, Selasa (26/05/2026). Pada tahun anggaran yang diperiksa, Yota Balad masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman.
Penyelidikan aparat kepolisian diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar Nomor 81/S-HP/XVIII.Pdg/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024. Dalam audit tersebut ditemukan dugaan penyimpangan anggaran negara sejak 2020 hingga 2023 dengan nilai mencapai Rp14,3 miliar.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/493/V/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar saat ini melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna mendalami potensi kerugian negara.
Usai menjalani pemeriksaan, Harpen menegaskan dirinya hadir sebagai saksi sekaligus pelapor awal dalam perkara tersebut. Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.
“Dalam pemeriksaan tadi, saya telah menyampaikan seluruh bukti awal yang saya miliki, menjawab pertanyaan penyidik dengan jujur, dan memaparkan fakta-fakta yang ada secara transparan,” ujar Harpen kepada awak media, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa (26/5/2026).
Harpen juga membantah tudingan bahwa laporan yang dibuatnya berkaitan dengan kepentingan politik maupun persoalan pribadi dengan pejabat di lingkungan Pemkot Pariaman.
“Langkah yang saya ambil ini murni bentuk tanggung jawab moral saya sebagai warga negara yang ingin melihat tata kelola pemerintahan di Sumatera Barat bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan uang rakyat,” tegasnya.
Ia turut mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dinilai cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Harpen, Dafriyon, menyatakan pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses pengusutan kasus kepada Kapolda Sumbar dan tim penyidik. Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa.
“Kami percaya hukum akan ditegakkan seadil-adilnya, tanpa tebang pilih,” kata Dafriyon.
Meski demikian, Dafriyon belum bersedia membeberkan secara rinci materi pemeriksaan maupun detail penggunaan anggaran yang diduga bermasalah karena masih dalam proses penyelidikan. Ia menegaskan pengawalan terhadap kasus itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penindakan korupsi dilakukan secara konsisten hingga tingkat daerah. []
Redaksi05

