SERANG – Sidang dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan material Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ampana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada sejumlah pihak. Dalam persidangan, saksi menyebut dana proyek yang diterima perusahaan tidak dipakai untuk operasional pekerjaan, melainkan ditransfer ke beberapa rekening dengan total mencapai Rp8,38 miliar.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar Selasa (26/05/2026) dengan menghadirkan saksi Direktur Utama (Dirut) PT Athena Satria Mandiri, Kusnatul, bersama Reno yang mengurusi pajak perusahaan dan Dewi Setya Marinda selaku Person in Charge (PIC) PT Athena Satria Mandiri.
Dalam keterangannya, Kusnatul mengaku tidak terlibat dalam pelaksanaan teknis proyek pengangkutan material PLTU Ampana dari Surabaya. Ia menyebut hanya mendirikan perusahaan dan menyerahkan pengelolaan kepada pihak lain.
“Setelah membuat akta untuk membuat perusahaan, saya memberikan kuasa di bidang itu,” kata Kusnatul di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hasanudin, sebagaimana diberitakan Idn Times, Selasa (26/05/2026).
Kusnatul juga mengaku tidak pernah mendatangi lokasi proyek di Ampana maupun mengurus operasional proyek di Jakarta. Menurut dia, perannya hanya mencairkan dana yang masuk ke rekening perusahaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Kota kemudian mendalami mutasi rekening PT Athena Satria Mandiri dalam persidangan. Dari hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut menerima pembayaran dari tujuh kontrak proyek PT Angkasa Pura Kargo (APK) dengan total sekitar Rp9,24 miliar.
“Setelah saya cek, pak, nominalnya bervariasi. Yang pertama 705 juta, hingga totalnya mencapai 9 miliar 248 juta,” katanya.
Namun, dana itu disebut tidak digunakan untuk kegiatan proyek. Berdasarkan catatan mutasi rekening, terdapat 33 kali transaksi transfer kepada sejumlah pihak dengan total sekitar Rp8,38 miliar.
Thio Anita Widjaja tercatat menerima 13 kali transfer senilai sekitar Rp6,1 miliar. Kemudian Yulyanti menerima delapan kali transfer ke rekening Bank Mandiri dengan total sekitar Rp1,2 miliar.
Selain itu, Hendro Prasetyo menerima lima kali transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) sekitar Rp626 juta dan Dewi Setya Marinda menerima tujuh kali transfer sekitar Rp364 juta.
“Total dana yang ditransfer tersebut disebut sama dengan nilai kerugian keuangan negara yang didakwakan jaksa, yakni sebesar Rp8.367.989.053 berdasarkan hasil audit kerugian negara,” katanya.
Kasus dugaan rekayasa proyek tersebut menyeret sejumlah pejabat internal PT APK dan pihak swasta sebagai terdakwa. Mereka antara lain Gautsil Madani selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirut sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Direktur Operasi dan Komersial PT APK, Ade Yolando Sudirman selaku General Manager (GM) Logistics and Distribution Service PT APK, serta Muhammad Fikar Maulana selaku Supervisor dan Manager Contract Logistic Business PT APK.
Perkara itu juga menjerat Yulyanti selaku Dirut PT Libra Bhakti Nusantara sekaligus kuasa direksi PT Athena Satria Mandiri, Hendro Prasetyo yang disebut sebagai penginisiasi rekayasa proyek, serta Thio Anita Widjaja yang tercatat menerima aliran dana terbesar.
Dalam dakwaan JPU, kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung vendor proyek tanpa melalui prosedur pengecekan legalitas dan kelayakan mitra secara sah. Sidang perkara dugaan korupsi itu masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. []
Redaksi05

