Polda Metro Tegaskan Tidak Ada Penghentian Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Polda Metro Tegaskan Tidak Ada Penghentian Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Bagikan:

JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memasuki tahap pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (26/05/2026). Dalam sidang tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan penyidikan perkara masih berjalan dan meminta hakim menolak gugatan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

Kuasa hukum Polda Metro Jaya menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan TAUD dinilai prematur karena proses hukum perkara belum dihentikan.

“Termohon memohon kepada yang mulia hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut. Dalam Eksepsi, menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Permohonan pemohon prematur,” ujar kuasa hukum Polda Metro Jaya sebagaimana diberitakan Detikcom, Selasa (26/05/2026).

Selain meminta gugatan ditolak, Polda Metro Jaya juga menegaskan tidak ada penghentian penyidikan secara terselubung maupun penundaan penanganan perkara. Dalam petitumnya, pihak termohon meminta hakim menyatakan proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional dan proporsional demi kepentingan penegakan hukum.

Di sisi lain, TAUD tetap mendesak majelis hakim memerintahkan kepolisian melanjutkan penanganan laporan dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan pemohon, termasuk menyatakan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.

“Dalam tanggapan atau replik atas jawaban Termohon, menerima tanggapan atau replik Pemohon atas jawaban Termohon untuk seluruhnya. Dalam eksepsi, menolak jawaban Termohon untuk seluruhnya,” kata Alghiffari Aqsa.

TAUD juga meminta hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya ditangani melalui dua laporan berbeda. Laporan pertama diterima Polda Metro Jaya, sedangkan laporan kedua diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Belakangan, Bareskrim Polri melimpahkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya karena lokasi dan waktu kejadian dinilai sama.

Sementara itu, perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga tengah disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat anggota TNI sebagai terdakwa, yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Lakka. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional