SERANG – Warga Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang (Pandeglang), mulai memasuki tahap krusial dalam perjuangan hukum mempertahankan tanah yang mereka tempati secara turun-temurun. Dalam sidang pembuktian pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (03/06/2026), warga menyerahkan sejumlah bukti untuk mendukung gugatan atas penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) seluas sekitar 3,6 juta meter persegi yang menjadi objek sengketa.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang terkait penerbitan SHP Nomor 01/2012 atas nama Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia (RI). Lahan seluas 3.646.390 meter persegi itu saat ini digunakan untuk rencana pembangunan batalion oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Abdul Rohim Marbun, mengatakan perkara tersebut menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang telah menempati kawasan tersebut selama beberapa generasi.
“Ini adalah soal ruang hidup masyarakat Ranca Pinang yang hilang. Bagaimana riwayat kehidupan mereka yang ada di sana secara turun-temurun, dan ini juga berkaitan dengan proses kebudayaan,” ujarnya usai sidang.
Menurut Rohim, warga telah menunjukkan bukti kepatuhan membayar pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2010. Bahkan sebelum itu, masyarakat disebut rutin membayar Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).
Namun, pada 2012, BPN Pandeglang menerbitkan SHP di atas lahan yang diklaim warga sebagai tanah garapan dan permukiman turun-temurun. Warga mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut serta menilai proses penerbitan sertifikat mengandung persoalan hukum.
“Proses yang tidak memenuhi standar pelayanan publik. BPN adalah pelayanan publik yang seharusnya memprioritaskan masyarakat. Kenapa masyarakat? Karena akan ada dampak berkelanjutan. Ketika tanah terampas, penghidupan juga hilang,” kata dia.
LBH Jakarta menilai dampak sengketa tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh hak ekonomi dan hak atas ruang hidup warga. Kondisi itu disebut semakin terasa setelah pohon kelapa milik warga yang menjadi sumber penghasilan utama dibabat untuk kebutuhan kawasan batalion.
“Sumber penghidupannya diambil, tercabutlah hak atas ekonomi kalau kita memakai pembahasan hak asasi manusia,” jelasnya.
Atas dasar itu, LBH Jakarta telah mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Warga Desa Rancapinang juga dijadwalkan melakukan audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta pada 4 Juni 2026 guna membahas tindak lanjut penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama hampir 20 tahun.
Rohim mengungkapkan, pihaknya turut meminta dokumen pengaduan warga yang pernah disampaikan kepada Komnas HAM pada 1997. Menurutnya, rekomendasi penyelesaian yang pernah diberikan saat itu belum menghasilkan solusi yang tuntas.
“Tapi bahasa ‘diselesaikan’ ini tidak tuntas, pada akhirnya berdampak sampai saat ini. Bisa kita bayangkan hampir 20 tahun lebih,” ujarnya sebagaimana diberitakan Banten Raya, Rabu (03/06/2026).
Dalam persidangan, LBH Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Rancapinang untuk Keadilan meminta majelis hakim PTUN Serang tidak hanya menilai aspek administratif penerbitan sertifikat, tetapi juga mempertimbangkan fakta sosial dan historis keberadaan warga di kawasan tersebut.
“Tantangannya di PTUN kerap kali majelis hanya melihat proses administrasinya, tidak melihat substansinya. Substansi yang dimaksud adalah warga sudah menempati tanah ini secara turun-temurun. Ada masyarakat umur 70-80 tahun,” tegasnya.
Melalui sidang pembuktian ini, warga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas status tanah yang mereka tempati sekaligus mengembalikan hak atas ruang hidup yang selama ini mereka perjuangkan. []
Redaksi05

