MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun 6 bulan kepada David Chandra dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian Lina, seorang guru zumba. Putusan tersebut dibacakan setelah majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (04/06/2026). Majelis hakim menilai seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa David Chandra oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (04/06/2026), sebagaimana diberitakan Sumut Pos, Kamis (04/06/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Sementara itu, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman.
“Hal meringankan, bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa. Menyikapi putusan tersebut, baik tim penasihat hukum maupun JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dalam waktu tujuh hari ke depan.
Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi di rumah terdakwa di Medan pada 23 Agustus 2025. Berdasarkan dakwaan, terdakwa dan korban sempat mengonsumsi minuman keras bersama sebelum terjadi pertengkaran.
Konflik disebut berawal ketika korban melempar botol bir hingga pecah. Pada siang hari, korban juga disebut mengonsumsi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang kemudian memicu perselisihan lanjutan antara keduanya.
Pada malam hari, terdakwa menanyakan keberadaan sabu yang disebut sempat digunakan korban. Karena tidak memperoleh jawaban yang diinginkan, terdakwa diduga merampas botol bir dari tangan korban dan melakukan pemukulan berulang kali.
Meski korban beberapa kali menunjukkan lokasi berbeda terkait keberadaan sabu tersebut, barang yang dicari tidak ditemukan. Kondisi itu disebut semakin memicu emosi terdakwa hingga kembali melakukan kekerasan menggunakan botol kaca ke sejumlah bagian tubuh korban.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka serius dan kehilangan banyak darah. Dalam kondisi lemah, korban sempat meminta bantuan untuk diantar ke kamar mandi karena tidak mampu berdiri sendiri.
Melihat kondisi korban yang terus memburuk, terdakwa kemudian meminta bantuan rekannya, Jhon Roy Marpaung, untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, setibanya di Rumah Sakit Columbia Asia sekitar pukul 22.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi rumah sakit dan mengamankan terdakwa pada malam yang sama. Putusan perkara ini sekaligus menandai berakhirnya proses persidangan tingkat pertama, meskipun peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka bagi para pihak. []
Redaksi05

