MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memutuskan Radiet Adiansyah bersalah dalam kasus kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dakwaan pembunuhan dan menjatuhkan vonis enam tahun penjara atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Mataram pada Rabu (10/06/2026). Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radiet Adiansyah dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Mukhlassuddin saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini berawal dari penemuan jasad Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di kawasan pesisir Pantai Nipah, KLU, pada Selasa, 26 Agustus 2025. Korban yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Mataram ditemukan dalam kondisi terlungkup dan diduga meninggal secara tidak wajar.
Saat ditemukan, korban berada di lokasi bersama Radiet Adiansyah yang masih hidup namun mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan berbagai barang milik korban dan terdakwa, termasuk sepeda motor yang digunakan keduanya menuju lokasi kejadian.
Setelah peristiwa tersebut, terdakwa mendapat perawatan medis di Puskesmas Nipah, sementara jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Putusan majelis hakim ini sekaligus menandai berakhirnya proses persidangan tingkat pertama dalam kasus yang menyita perhatian publik di NTB. Meski demikian, peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka bagi para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diwartakan Antara, Rabu (10/06/2026). []
Redaksi05

