CIMAHI – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi mengungkap modus baru peredaran ketamin dan etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape di wilayah Bandung Raya. Dalam kasus yang disebut sebagai pengungkapan pertama di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), polisi menangkap seorang selebgram asal Bandung berinisial GA (30) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.
Penangkapan GA merupakan hasil pengembangan penyidikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi setelah lebih dulu mengamankan tersangka AM di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada awal Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, AM diduga bertindak sebagai kurir yang mendistribusikan barang milik GA.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Cimahi Zulkarnaen mengatakan pihaknya berhasil mengungkap jaringan peredaran ketamin yang dipasarkan dalam bentuk kartrid vape atau pod.
“Jadi Satresnarkoba Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap GA (30), seorang selebgram Bandung karena kepemilikan ketamin yang dimasukkan ke dalam cartridge,” kata Zulkarnaen, sebagaimana diberitakan Detiknews, Rabu (10/06/2026).
GA ditangkap di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, setelah sebelumnya diketahui sempat beraktivitas di Jakarta. Polisi menduga tersangka memanfaatkan jaringan pertemanan dan pengikut media sosialnya untuk memperluas distribusi barang tersebut.
Menurut Zulkarnaen, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan AM yang kemudian mengarahkan penyidik kepada sosok GA.
“Jadi dari keterangan AM, dikembangkan lagi sampai akhirnya anggota mengamankan GA. AM ini berperan sebagai kurir atau kuda, yang mengedarkan barang haram milik GA,” kata Zulkarnaen.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 15 mililiter ketamin cair dan lima buah kartrid pod. Berdasarkan hasil pemeriksaan, GA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Dia membeli barang itu seharga Rp 20 juta dari tersangka K. Pembeliannya sudah sebanyak 3 kali, kemudian diedarkan di Bandung Raya. Jadi ya diedarkan ke rekan-rekan dan followersnya, karena dia ini kan selebgram dengan pengikut yang lumayan banyak,” kata Zulkarnaen.
Selain berperan sebagai pengedar, GA juga mengakui menggunakan ketamin yang dicampurkan ke dalam cairan vape. Dari setiap transaksi, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta.
“Ya dia menggunakan juga selain berjualan barang itu. Keuntungan yang dia dapat sebesar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, kalau secara keseluruhan mungkin lumayan besar ya karena sudah beberapa kali pembelian dari tersangka K,” kata Zulkarnaen.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Polres Cimahi menilai kasus ini menjadi peringatan bahwa modus penyalahgunaan zat berbahaya terus berkembang dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik yang banyak digunakan masyarakat.
“Ini juga merupakan pengungkapan kasus pod getar pertama di wilayah Polda Jawa Barat. Tentunya menjadi atensi bahwa modus penyalahgunaan narkotika saat ini semakin beragam,” ujar Zulkarnaen. []
Redaksi05

