Ketidakterpenuhan kuorum membuat pengesahan APBD Perubahan Kukar 2026 tertunda, sementara DPRD hanya memiliki satu kesempatan terakhir pada Rabu (30/9/2026).
KUTAI KARTANEGARA – Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2026 memasuki tahap krusial setelah Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar ditunda karena jumlah anggota yang hadir secara langsung tidak memenuhi kuorum.
Rapat yang dijadwalkan membahas laporan Badan Anggaran (Banggar) sekaligus persetujuan bersama atas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 itu sedianya menjadi tahapan akhir sebelum batas waktu pengesahan pada Rabu (30/9/2026).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan, agenda pengesahan Raperda mensyaratkan kehadiran dua pertiga anggota DPRD atau sebanyak 30 orang. Namun, anggota yang hadir langsung di ruang sidang hanya sekitar 25 hingga 27 orang.
“Dalam tata tertib kita, paripurna terkait Raperda itu membutuhkan kuorum dua per tiga. Dua per tiga itu 30 orang, sementara yang hadir tadi tidak sampai 30 orang,” ujar Ahmad Yani, sebagaimana diberitakan Prokal, Selasa, (29/09/2026).
Sejumlah anggota DPRD memang mengikuti rapat melalui Zoom. Namun, kehadiran secara daring tersebut tidak dapat dihitung sebagai pemenuhan kuorum berdasarkan tata tertib DPRD Kukar.
“Kalau dihitung sebenarnya dengan yang lewat Zoom, itu bisa kuorum. Tetapi di tata tertib kita tidak mengenal kehadiran lewat Zoom sebagai hitungan kehadiran untuk memenuhi kuorum,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat rapat yang semula diarahkan untuk menuntaskan persetujuan APBD-P 2026 harus ditunda hingga Rabu. Penundaan juga sempat diwarnai ketegangan dan kekecewaan sejumlah fraksi karena waktu pengesahan semakin dekat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono bersama jajaran pemerintah daerah telah hadir di lokasi rapat. Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengikuti agenda tersebut melalui Zoom.
Ahmad Yani menyebut ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD secara langsung menjadi kendala dalam pemenuhan kuorum. Ia menyatakan sebagian besar anggota Fraksi Golkar tidak hadir, tetapi keputusan penundaan didasarkan pada aturan kuorum, bukan semata-mata persoalan fraksi tertentu.
“Yang penting adalah bagaimana paripurna ini bisa terlaksana. Mudah-mudahan besok bisa dimulai,” katanya.
Sebelumnya, pimpinan fraksi dan Badan Kehormatan DPRD telah diminta mengomunikasikan pentingnya kehadiran anggota dalam rapat paripurna. Ahmad Yani menegaskan ketentuan kuorum untuk pengesahan Raperda berbeda dengan rapat paripurna biasa karena menyangkut keputusan yang akan menjadi peraturan daerah.
“Ini adalah pengesahan APBD, tentu harus hati-hati. Kalau tidak kuorum, tidak mungkin kita menggadaikan hak rakyat yang terwakili oleh anggota DPRD,” tegasnya.
Rapat pada Rabu (30/9/2026) menjadi kesempatan penentu bagi DPRD Kukar untuk menyelesaikan persetujuan Perubahan APBD 2026. Kegagalan memenuhi kuorum dan mengesahkan anggaran tersebut akan berdampak langsung pada keberadaan APBD Perubahan untuk tahun anggaran 2026.
“Kalau besok tidak ada pengesahan APBD, berarti tidak ada APBD Perubahan untuk tahun 2026,” ujarnya.
Ahmad Yani berharap seluruh anggota DPRD hadir secara langsung pada rapat berikutnya sehingga persyaratan kuorum terpenuhi dan proses persetujuan Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan. []
Redaksi08.

