Perizinan hingga Sanksi Pidana Jadi Sorotan dalam FGD Kejari Kukar

Perizinan hingga Sanksi Pidana Jadi Sorotan dalam FGD Kejari Kukar

Bagikan:

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menekankan pentingnya kepatuhan perizinan, persetujuan lingkungan, dan pemanfaatan lahan untuk mencegah risiko sanksi hukum bagi perusahaan sektor ekstraktif.

KUTAI KARTANEGARA – Pelaku usaha sektor pertambangan dan industri ekstraktif di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), perlu memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, perizinan, serta pemanfaatan lahan untuk menghindari risiko sanksi administratif maupun pidana.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) yang diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar di Aula Kantor Kejari Kukar, Tenggarong, Rabu (21/10/2026).

Forum yang diikuti sekitar 120 peserta itu membahas penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan kepatuhan hukum sebagai upaya mencegah konflik kepentingan, kecurangan, serta berbagai risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Salah satu pembahasan utama diarahkan pada tanggung jawab hukum perusahaan dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan pemanfaatan lahan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Muhammad Muhdar, memaparkan materi mengenai navigasi hukum lingkungan pada sektor ekstraktif dan pemanfaatan lahan.

Pembahasannya mencakup kewajiban pemenuhan perizinan, persetujuan lingkungan, hingga mitigasi risiko sanksi administratif dan pidana yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain kewajiban administratif, materi tersebut juga menyoroti tanggung jawab lingkungan korporasi sebagai bagian dari prinsip pengelolaan usaha yang berkelanjutan.

Kepatuhan terhadap hukum lingkungan menjadi salah satu aspek penting dalam kegiatan pertambangan karena aktivitas usaha tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi perusahaan, tetapi juga dengan pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup.

Pengelolaan risiko hukum sejak tahap perencanaan kegiatan usaha diperlukan agar perusahaan dapat mengidentifikasi kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk persyaratan lingkungan dan ketentuan pemanfaatan lahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Aji Kalbu Pribadi, menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan hukum sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai risiko dalam dunia usaha.

Menurutnya, lemahnya tata kelola dan kurangnya pemahaman terhadap ketentuan hukum dapat menimbulkan kerugian finansial, merusak reputasi perusahaan, menghambat pertumbuhan ekonomi, bahkan memunculkan konsekuensi pidana bagi pengambil keputusan.

Karena itu, perusahaan perlu memahami risiko hukum yang menyertai aktivitas bisnis, termasuk potensi pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Chatarina Muliana, mengingatkan pentingnya tata kelola yang kuat dalam menghadapi perkembangan dunia usaha.

Dalam penyampaian materi utama (keynote speech), Chatarina menjelaskan bahwa transformasi dunia bisnis membuka peluang yang semakin luas, tetapi harus diimbangi dengan penerapan hukum yang memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Penguatan tata kelola dinilai menjadi kebutuhan penting agar perkembangan kegiatan usaha tetap berjalan dalam koridor hukum.

Selain Muhammad Muhdar, forum tersebut menghadirkan Ranu Mihardja, mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013–2015 dan Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan KPK pada 2015.

Ranu membahas mitigasi risiko pidana korporasi melalui penerapan GCG, pengendalian internal, dan penguatan budaya kepatuhan perusahaan.

Narasumber lainnya, Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksa Kaltim I pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, Sumarsana, menyampaikan materi mengenai pencegahan benturan kepentingan dalam pengadaan dan pengambilan keputusan strategis.

Ketiga materi tersebut memberikan perhatian pada aspek yang saling berkaitan, yakni kepatuhan hukum, pengawasan tata kelola, serta pencegahan pelanggaran dalam kegiatan usaha.

Peserta kegiatan berasal dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perbankan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Selain dilaksanakan secara tatap muka, kegiatan juga disiarkan langsung melalui platform YouTube sehingga pembahasan dapat diikuti oleh masyarakat di luar lokasi kegiatan.

Rangkaian forum mencakup diskusi panel, tanya jawab interaktif, dan perumusan rekomendasi untuk meningkatkan pemahaman mengenai tanggung jawab hukum perusahaan.

Melalui kegiatan tersebut, Persaja Kejari Kukar mendorong peningkatan kesadaran hukum dan penguatan kolaborasi antara aparat penegak hukum, akademisi, lembaga pemeriksa, serta pelaku usaha.

Peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan pemanfaatan lahan diharapkan tidak hanya membantu perusahaan menghindari konsekuensi hukum, tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab serta keberlanjutan kegiatan ekonomi di Kukar. []

Redaksi

Bagikan:
Berita Daerah Headlines