JAKARTA – Perdebatan mengenai batas antara kritik terhadap pemerintah dan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden kembali mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (09/06/2026). Dalam persidangan tersebut, ahli yang dihadirkan Presiden menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi kritik publik.
Sidang pengujian materi terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP digelar untuk memeriksa sejumlah permohonan yang diajukan kelompok mahasiswa. Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan menimbulkan efek ketakutan di ruang publik.
Ahli hukum pidana yang dihadirkan Presiden, Albert Aries, menyampaikan bahwa kekhawatiran mengenai efek pembungkaman kritik perlu dilihat secara utuh dengan memperhatikan norma dan penjelasan pasal yang diuji.
“Salah satu hal yang perlu diluruskan dalam judicial review ini adalah apakah benar isu yang berhembus sebagai ‘chilling effect’ bahwa eksistensi Pasal 218 KUHP akan mengkriminalkan kritik atau bahkan menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang berbeda dari kebijakan presiden dan/atau wakil presiden, meskipun sejak berlaku di 2 Januari 2026 ternyata belum ada satupun pengaduan yang sudah dibuat dengan pasal a quo,” ujar Albert di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Albert, penjelasan Pasal 218 KUHP secara tegas membedakan kritik terhadap kebijakan dengan tindakan yang menyerang kehormatan atau martabat pribadi Presiden maupun Wakil Presiden. Ia menilai kritik yang berisi ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah tidak termasuk kategori tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Albert menjelaskan Pasal 218 KUHP Baru berbeda dengan ketentuan penghinaan Presiden dalam KUHP lama. Salah satu perbedaannya adalah status pasal tersebut sebagai delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.
Selain itu, Pasal 218 ayat (2) KUHP juga mengatur alasan penghapus pidana apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi instrumen pengaman agar kritik yang sah tidak dipidana.
“Namun di sinilah kita harus percaya bahwa Mahkamah Agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman tetap berwenang untuk menilai apakah perbuatan tersebut merupakan penghinaan, dan menguji alasan penghapus pidana khusus menurut Pasal 218 ayat (2) KUHP Baru,” tutur Albert.
Dalam keterangannya, Albert juga mengaitkan pengaturan tersebut dengan Pasal 19 ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Ketentuan itu mengatur bahwa kebebasan berpendapat dapat dibatasi untuk menghormati hak dan nama baik orang lain serta menjaga ketertiban umum.
“Di tengah berbagai tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk munculnya sikap kritis masyarakat terhadap kebijakan atau keputusan presiden dan/atau wakil presiden, ahli meyakini bahwa konstitusi di hampir seluruh negara demokrasi menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk kritik dan ketidaksetujuan, namun tidak ada satupun konstitusi yang memberikan kebebasan untuk menghina orang lain, sekalipun itu dikualifikasikan sebagai Tort (act against law) dalam perkara perdata,” kata Albert.
Sementara itu, para pemohon yang terdiri atas sejumlah mahasiswa berpendapat Pasal 218 KUHP berpotensi menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di tengah masyarakat. Mereka menilai norma tersebut dapat membuat warga enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir berhadapan dengan proses hukum.
Para pemohon juga mempersoalkan adanya perlindungan pidana khusus bagi Presiden dan Wakil Presiden yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945. Persidangan uji materi ini masih berlanjut dan akan menjadi bagian dari proses MK dalam menilai konstitusionalitas pasal-pasal yang dipersoalkan tersebut, sebagaimana diwartakan Humas Mkri, Selasa (09/06/2026). []
Redaksi05

